Site icon Madurapers

Dana Desa Jawa Barat 2025 Capai Triliunan, Kabupaten Bogor Terima Alokasi Tertinggi

Ilustrasi besaran alokasi Dana Desa yang diperoleh Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota di provinsi tersebut

Ilustrasi besaran alokasi Dana Desa yang diperoleh Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota di provinsi tersebut (Dok. Madurapers, 2025).

Bandung – Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa untuk Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp6.06 triliun. Dana ini akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu 40 persen pada April, 40 persen pada Agustus, dan 20 persen pada Oktober 2025.

Setiap kabupaten/kota menerima alokasi yang berbeda berdasarkan indikator alokasi dasar, formula, kinerja, serta insentif bagi desa yang menjalankan kebijakan pemerintah. Regulasi mengenai pencairan dan penggunaan dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

Dari total alokasi tersebut, beberapa kabupaten menerima dana dalam jumlah tinggi, yakni di atas Rp400 miliar. Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp625,23 miliar atau sekitar 10,31 persen dari total Dana Desa Jawa Barat.

Kabupaten Garut menerima Rp496,31 miliar atau sekitar 8,19 persen, diikuti oleh Kabupaten Cirebon dengan Rp466,99 miliar atau sekitar 7,70 persen. Kabupaten Sukabumi mendapat Rp454,45 miliar atau 7,49 persen, sementara Kabupaten Cianjur menerima Rp443,23 miliar atau 7,31 persen.

Kabupaten dengan alokasi dana sedang, yaitu antara Rp250 miliar hingga Rp400 miliar, mencakup Kabupaten Tasikmalaya dengan Rp399,56 miliar atau 6,59 persen. Kabupaten Bandung mendapatkan Rp396,18 miliar atau 6,53 persen, dan Kabupaten Indramayu menerima Rp352,52 miliar atau 5,81 persen.

Selanjutnya, Kabupaten Karawang memperoleh Rp358,98 miliar atau 5,92 persen, Kabupaten Kuningan menerima Rp341,15 miliar atau 5,63 persen, dan Kabupaten Majalengka mendapat Rp329,10 miliar atau 5,43 persen. Kabupaten Sumedang juga masuk kategori ini dengan Rp275,58 miliar atau 4,55 persen.

Kabupaten dengan alokasi dana rendah, yakni di bawah Rp250 miliar, mencakup Kabupaten Bandung Barat yang memperoleh Rp245,02 miliar atau 4,04 persen. Kabupaten Subang menerima Rp285,17 miliar atau 4,70 persen, sementara Kabupaten Bekasi mendapat Rp284,97 miliar atau 4,70 persen.

Kabupaten Ciamis memperoleh Rp269,28 miliar atau 4,44 persen, diikuti oleh Kabupaten Purwakarta dengan Rp194,97 miliar atau 3,22 persen. Kabupaten Pangandaran mendapat Rp98,83 miliar atau 1,63 persen dari total Dana Desa Jawa Barat.

Kota Banjar menjadi daerah dengan alokasi Dana Desa terendah, yakni Rp18,55 miliar atau hanya 0,31 persen dari total anggaran. Sebagai satu-satunya kota dalam daftar ini, proporsinya jauh lebih kecil dibandingkan kabupaten lain di Jawa Barat.

Pemerintah menetapkan alokasi dana untuk digunakan secara optimal dalam mengurangi angka kemiskinan hingga digitalisasi desa. Pembagian yang proporsional mendorong pembangunan merata di seluruh Jawa Barat.

Exit mobile version