Sumenep – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun di kalangan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Polres Sumenep melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pelaku yang berinisial J (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Sekolah Dasar, ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/08/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ayah korban dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada (26/08/2024).
Kasus ini semakin kompleks karena adanya dugaan keterlibatan istri pelapor, yang berinisial E, sebagai selingkuhan pelaku berinisial J, yang juga merupakan seorang instruktur pelatihan profesional.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa J, yang kini menjadi terlapor, dikenal sebagai figur profesional dengan keahlian di bidang pendidikan.
“Pelaku adalah figur dengan potensi profesional, instruktur pelatihan dan narasumber hebat di kalangan Dinas Pendidikan,” ungkapnya pada Sabtu (31/08/2024).
Sumber tersebut, juga menambahkan bahwa hingga Kamis (29/08/2024), J masih aktif menjalankan tugasnya sebagai instruktur pelatihan.
“Bahkan kemarin lusa masih jadi instruktur pelatihan,” katanya menegaskan dalam keterangannya.
Pihaknya menjelaskan bahwa T, korban dalam kasus ini, diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh J atas kompromi dengan ibu kandungnya, E.
“Sang ibu kandung diduga merupakan selingkuhan pelaku, yang kemudian mencabuli putri dari E,” ungkapnya menutup keterangan.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam terkait kasus yang melibatkan J, yang berstatus sebagai ASN dan menjabat Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kota, Sumenep.
“Nanti ada dua, istri pelapor ini juga bisa masuk Tersangka, kasusnya itu ada tiga, nanti ada rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang juga,” ujar AKP Widiarti.
Ia juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak tergesa-gesa dalam memberitakan kasus ini, mengingat adanya kemungkinan keterlibatan E dalam kasus pencabulan tersebut.
“Nanti ada rilis tersendiri, tunggu dulu, petunjuk dari Bapak Kapolres Henri Noveri Santoso itu satu-satu dulu,” pungkasnya.