Bangkalan – Diduga disewakan Satua polisi Pamong Praja (Satpol PP), toilet umum milik Negara pojok timur selatan belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), pusat kota Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditempati warung kopi milik Gatot yang membuat warga dan pengunjung resah, Sabtu (31/08/2024).
Diketahui, bahwa toilet tersebut diperuntukan untuk warga dan pengunjung supaya bisa menggunakan. Tetapi, salah satu pemilik warung kopi atas nama Gatot terkesan memiliki atas dasar menyewa. Akhirnya, warga canggung untuk menggunakan toilet umum tersebut.
Berdasarkan pantauan media madurapers, toilet umum milik negara itu sudah lama ditempati pemilik warung kopi pribadi. Eronisnya, selama berjalannya warung kopi itu pemerintah atau Satpol PP tidak pernah ada teguran.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, warung kopi yang menempati toilet umum itu sudah lama berjalan. bahkan, tempat tersebut telah dikontrak oleh pak Gatot untuk ditempati warung kopi.
“Warung kopi itu informasinya dikontrak pak Gatot yang disewakan oleh salah satu PKL setempat, makanya pembayaran toilet pun juga diambil sama yang ngontrak. Artinya, itu bukan milik negara lagi melainkan milik pribadi,” ucap dia dengan nada kesal, Sabtu (31/08/2024).
Menurutnya, selama ditempati warung kopi, toilet umum milik negara tersebut nampak resahkan warga sekitar, karena ketika warga atau pengunjung mau masuk selalu rame dan penjaga warungnya perempuan, tentu sungkan untuk menggunakan toilet itu.
“Jika itu toilet umum milik negara seharusnya pemerintah dan Satpol PP menjaga dan marawat bukan malah dibiarkan dioperasi oleh warung kopi apa lagi dikontrakan,” keluhnya.
“Kalau memang milik negara jangan ditempati pribadi, seharusnya Satpol PP tegas mengatur itu, tengah malam operasi ketahui keadaan ditempat gelap itu,” terangnya.
Pemilik warung kopi, Gatot menyebutkan, bahwa dirinya sewa tempat di toilet itu selama satu tahun. Pihaknya juga menyampaikan besaran sewa yang ia keluarkan selama satu tahun sebesar Rp 7 juta.
“Tempat ini saya sewa mas. Sewanya selama satu tahun, saya bayar 7 juta kepada inisial U, ada kok surat perjanjiannya juga, didalamnya mengetahui inisial M dan R,” ungkap dia kepada media ini melalui panggilan telepon Whatsapp, Minggu (25/08/2024), pukul 21.39 Wib.
Ia juga mengaku, tekait tempat yang ditempati warung kopi tersebut sudah melanggar. Sebab, dirinya sadar bahwa toilet umum milik negara tidak boleh ditempati pribadi, apa lagi dibuka warung kopi.
“Saya tau ini salah mas, tapi apa boleh buat wong saya sewanya mahal. Sebenarnya, saya sewa satu tahun, tapi saya menempati hanya delapan bulan. Dalam surat pengajian saya merasa dirugikan, kenapa tidak?, didalam surat perjanjian itu sewanya 5.500.000 selama satu tahun, sedangkan saya disuruh bayar 7 juta, jelas saya yang rugi,” paparnya.
“Kalau mau tau lebih detailnya, silahkan langsung ke inisial U dan R saja mas, karena mereka yang sewakan ke saya, saya hanya penyewa saja,” bebernya.
Menanggapi hal itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief, M. Edie, M.Si menegaskan, bahwa tempat toilet umum milik negara tidak boleh ditempati warung kopi milik pribadi, sebab itu dibangun melalui anggaran negara sehinga tidak boleh ditempati pribadi.
“Saya cek nanti, jika terjadi akan kami tegor dan tidak boleh ditempati warung kopi. Kalau toilet umum ya toilet umum dong jangan ditempati warung kopi, apa lagi warung kopi milik pribadi,” pungkasnya.