Bangkalan – Bank Ratyat Indonesia (BRI) lakukan klarifikasi mengenai berita yang beredar di media sosial dan media online, Selasa (30/7/2024).
Satrio Adrianto, Kepala cabang BRI Kabupaten Bangkalan menerangkan terkait dengan adanya pemberitaan “Sertifikat Nasabah Hilang, DPRD Bangkalan: BRI Wajib Bertanggungjawab Mengembalikannya”.
Klarifikasi tersebut dapat sampaikan: Pertama, BRI bertanggung jawab dengan telah melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti ke Badan Pertanahan Setempat (BPN) setempat dan berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut.
