Sampang – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Mandiri yang mengelola Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, resmi dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan korupsi.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang menuding adanya penyimpangan dalam pengelolaan tiket masuk dan parkir hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Oye, aktivis LPK yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian sekitar seminggu yang lalu, disertai sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, kami telah melaporkan pengelola Pantai Lon Malang ke Polres Sampang. Dugaan korupsinya mencapai setengah miliar rupiah berdasarkan perhitungan yang kami lakukan,”ujar Oye, Senin (3/2/2025).
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan, Oye enggan memberikan detailnya dan meminta media untuk langsung mengonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Kalau soal bukti-bukti, mohon maaf, silakan tanyakan langsung ke polisi. Yang jelas, BUMDes Mitra Mandiri dalam pengelolaan Pantai Lon Malang tidak sehat. Bisa dicek sendiri berapa pendapatan asli desa dari san,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi terkait pengelolaan Pantai Lon Malang.
“Benar, kami sudah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMDes Mitra Mandiri. Laporan tersebut telah kami disposisikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk proses lebih lanjut. Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi Humas Polres Sampang atau Kanit Tipidkor,” ujar AKP Safril.
Sementara itu, Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media madurapres.com melalui pesan dan telepon whatsApp.