Bangkalan – Beredar berita di media online dan akun TikTok BeritaKorupsi.co, bahwa salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menerima uang Rp150 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah, Senin (13/3/2023).
Uang tersebut, mengutip BeritaKorupsi.co bersumber dari hasil suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.
Fakta itu terungkap dari pengakuan Sekda Bangkalan dalam sidang perkara korupsi suap bupati Bangkalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (10/3/2023).
Dalam video persidangan tersebut, yang unggah di akun Tiktok BeritaKorupsi.co menyebut, bahwa oknum Komisioner (SM) KPU Bangkalan menerima uang Rp150 juta dari Sekda Bangkalan. Penyerahan uang itu juga diketahui oleh mantan Bupati Bangkalan.
Menyimak pengakuan Sekda tersebut, Ketua Gerakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi (Grapeksi) Imam Pantor mengatakan, semakin jelas bahwa ada indikasi KPU Bangkalan (oknum Komisioner KPU Bangkalan, red.) menikmati uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.
“Jika melihat pengakuan dari Sekda, yang mengakui telah menyerahkan uang (jual beli jabatan, red.) kepada oknum Komisioner KPU Bangkalan, maka ini semakin jelas bahwa ada indikasi keterlibatan (ikut menikmati uang tersebut, red.) oknum KPU Kabupaten Bangkalan,” kata Imam Pantor.
Pantor berharap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengusut tuntas keterlibatan oknum Komisioner KPU Bangkalan tersebut.
“KPK RI untuk mengusut tuntas, jika ada keterlibatan oknum Komisioner KPU Bangkalan. Kami berharap KPK segera menangkap dan melakukan proses hukum secara maksimal secara terbuka dan secara adil,” harap aktivis Kebijakan Publik dan Demokrasi di Bangkalan ini.
Dia juga meminta oknum KPU Bangkalan tersebut mengundurkan diri dari jabatannnya sebagai Komisioner KPU Bangkalan, apabila terbukti ikut andil menikmati uang hasil suap lelang jabatan tersebut.
Hal ini menurutnya karena, “Itu mencoreng nama baik sebagai anggota KPU dan sebagai penyelenggara demokrasi di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Pantor.
Selain itu, mundur dari jabatannya, katanya lebih lanjut, “Karena telah tidak profesional dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara demokrasi di Kabupaten Bangkalan.”
Ketika awak media Madurapers meminta responsnya berita (informasi) tersebut kepada Sekda Bangkalan, melalui platform WhatsApp, dia hanya membaca pesan dan tidak membalasnya. Bahkan, ketika awak media ini menelponnya via platform ini juga tidak diangkat.
Sementara Ketua KPU Bangkalan, handphone-nya tidak aktif saat awak media ini menghubunginya via platform WhatsApp dan telepon seluler.