Bangkalan – Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pemungutan suara pemilu tahun 2024 ditetapkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Senin (9/1/2023).
Meski pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 tampak lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya, tapi tak semua gaji/honor Badan Adhoc pemilu naik.
Ada beberapa Badan Ad Hoc pemilu yang gaji/honornya pada pemilu 2024 tidak naik atau tetap sama besaran nominalnya dengan pemilu 2019.
Badan Ad Hoc pemilu tersebut adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), sekretaris dan pelaksana Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Badan Ad Hoc, gaji/honor, Partarlih LN, pemilu 2024, PPLN, tidak naik Gaji Badan Ad Hoc ini diatur dalam SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Pada pemilu tahun 2024 gaji Pantarlih LN tetap sama dengan pemilu tahun 2019. Besaran nominal gajinya adalah sebesar Rp6.500.000.
Sekretaris PPLN gajinya pemilu tahun 2024 tetap sebesar Rp7.000.000 dan pelaksana PPLN sebesar Rp6.500.000. Gaji tersebut besaran nominalnya sama dengan pemilu tahun 2019.
Meski honor/gajinya tidak naik pada pemilu 2024, Badan Ad Hoc pemilu tersebut diyakini tetap melaksanakan tugasnya secara profesional.
Dengan demikian, pelaksanaan pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan regulasi pemilu.