Bangkalan -Pemuda yang tergabung dalam Pemuda Madura Bersatu (PMB) menggelar acara Diskusi Publik dengan tema, “Penerapan Peraturan Protokol Kesehatan; Antara Maslahah atau Masalah?”, di Aula PKP RI Bangkalan pada Rabu (06/03/2021).
Pandemi Covid-19 belum juga usai dan telah menjadi beban bagi masyarakat, khususnya dalam segi ekonomi. Akibatnya, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan dan sulit mencari penghidupan.
Atas kondisi demkian, ketua PMB, Sholeh Abdijaya merasa prihatin melihat kondisi masyarakat di bawah yang tersendat ekonominya.
“masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup”, tuturnya saat memberikan sambutan.
Selanjutnya, Sholeh menyampaikan terkait tebang pilih dalam penerapan Prokes Covid-19 di tengah masyarakat. Hal ini, dikarenakan penindakan Prokes hanya tajam ke bawah. Sehingga, akan memicu konflik horizontal di masyarakat. Ia juga berharap Satgas Covid-19 berlaku tegas dan adil, tidak memberikan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami berharap pemerintah tegas dan adil dalam penegakan hukum dan tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Tidak ada tebang pilih”, lanjutnya.
AKP. Agus Sobarnapraja mewakili Polres Bangkalan, selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya, selama ini pihak kepolisian sudah bekerja maksimal untuk mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19.
“Kami sudah sepenuhnya berusaha mencegah persebaran Covid-19, mulai dari penerapan protokol kesehatan, sosialisasi dan penindakan terhadap orang yang melanggar”, tegasnya saat menyampaikan materi.
Prihal ketimpangan kebijakan, lanjut alumni Akpol angkatan tahun 2010 tersebut, jika terdapat kekurangan, itu menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan. Sebab, kemampuan pihak kepolisian terbatas dan perlu andil pihak lain.
“Itu menjadi bahan evaluasi kami. Yang jelas, kemampuan kami terbatas. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat serta para tokoh itu sangat penting”, imbuhnya.
Selain dari Polres Bangkalan, pembicara dalam acara tersebut yaitu ketua Satgas Covid-19 Bangkalan yang dalam hal ini Bupati Bangkalan berhalangan hadir dan diwakili wakil Bupati Bangkalan, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dan salah satu anggota DPR RI.
Berkenaan dengan masalah di atas, Abd. Hakim, S.H., sarjana hukum muda sekaligus calon magister hukum UGM, turut memberikan komentarnya, bahwa penerapan prokes Covid-19 yang tebang pilih ini sudah diketahui oleh khalayak umum.
“…hal ini sudah diketahui oleh umum. Azaz equality before of law, persamaan depan hukum hanya menjadi jargon belaka. Bahkan ada anekdot yg menarik, orang bisa sama depan hukum tapi bisa beda di mata penegak hukum”.
Menurutnya, Problem tersebut merupakan masalah klasik. Khususnya di negara yang masih berkembang atau negara ketiga. Para filsuf menyadari hal itu sejak lama, bahwa hukum menggilas yang miskin dan tumpul kepada yang kaya.
“Kalau kita pakai teori Lawrence M. Friedman, dalam teori sistem ada tiga tidak hal penting yang menjadi unsur tegaknya hukum. Pertama, Struktur hukum/penegak hukum (structur of law), kedua, substansi hukum (substance of the law), ketiga, budaya hukum (legal culture). Menurut saya, level kedua kita sudah bagus, namun pada level 1 dan 3 kita masih sangat lemah. Hal ini butuh proses panjang”. Jelasnya (03/03/2021).
(syam/rdw)