Bangkalan – Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu Badan Ad Hoc dalam pemilu, Kamis (26/1/2023).
Partarlih, dalam UU No. 7/2017 dan PKPU No. 8/2022 diusulkan, dibentuk/diangkat, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pantarlih ini terdiri dari atas perangkat desa/kelurahan, RW, RT, pegawai pemerintah perwakilan Indonesia (pemilu di luar negeri), dan warga masyarakat.
Masa kerja Pantarlih satu bulan atau lebih. Pada Pemilu 2024 ialah 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Masa kerjanya juga bisa berbeda antardesa, kecamatan, dan Kabupaten/Kota tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Tugas utama Pantarlih dalam penyelenggaraan pemilu, menurut regulasi kepemiluan, adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Menurut PKPU No. 8/2022 tugasnya antara lain: pertama, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
