Bangkalan – Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, disinyalir blokir nomor wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu publik di wilayah tersebut, Kamis (20/02/2025).
Tindakan ini tentu menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan publik terkait arus transparansi dan akses informasi dalam lingkungan pendidikan.
Tindak melakukan blokir nomor wartawan tersebut diduga dampak dari ramainya pemberitaan indikasi praktik jual beli LKS di lingkungan SDN Kemayoran 1 beberapa hari terakhir ini, dengan beberapa judul berita sebagai berikut:
- Dugaan Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, Kepsek: Itu Persetujuan Wali Murid.
- Dugaan Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1, Korwil Pendidikan Bangkalan Bungkam Saat Dikonfirmasi.
- Kabid SD Disdik Bangkalan akan Panggil Kepsek Kamayoran 1 dan Korwil atas Dugaan Jual Beli Buku LKS.
Perihal perilaku ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, seolah atau terkesan Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan menutup diri dari permasalahan di wilayah kerjanya. Sungguh tampak aneh, apalagi di era digital seperti saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan dan merangsang diskusi publik terkait pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik. Publik pun menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat menghambat penyebaran informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Artikulasinya, tampak dari beberapa komentar yang datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ridhoi Nababan, Ketua LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Kabupaten Bangkalan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,” katanya menanggapi dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum korwil pendidikan tersebut.
Menurutnya, korwil adalah bagian dari pejabat publik. Ia juga meminta kepada pejabat di atasnya memberikan pembinaan serta evaluasi demi kemajuan di wilayah kerjanya.
“Kalau ada pejabat atau korwil yang demikian, maka kami meminta pada Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati (Kabupaten Bangkalan, red.) agar memberikan pembinaan serta evaluasi, sehingga kemajuan wilayah tidak lagi dihambat oleh oknum pejabat yang alergi dikonfirmasi wartawan, bahkan terjadi pemblokiran,” tegasnya.
Menurut Ridhoi, sikap tertutup korwil pendidikan tersebut, sebagai pejabat publik, berbanding terbalik dengan amanah yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14/2008 menyebutkan: “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” tukasnya.
Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. “Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan tersebut, pihaknya mengatakan akan mengklarifikasi terhadap oknum pejabat korwil tersebut.
“Nanti saya konfirmasi yang bersangkutan mas. Saya sekarang masih ada acara di Surabaya,” jawaban singkat Yusri melalui pesan WhattsApp pribadinya.
Namun, tak berselang lama Yusri menyampaikan hasil klarifikasi dari Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, ia membenarkan adanya pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan.
“Pak terkait sy blokir 1. Saya tdk tahu orangnya. 2. telp malem kira” 9 malm pak kabid. Klarifikasi dr pak handoko korwil bkl mas,” tulis Kabid Yusri dalam pesan WhattsApp pribadinya.