Bangkalan – Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, disinyalir blokir nomor wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu publik di wilayah tersebut, Kamis (20/02/2025).
Tindakan ini tentu menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan publik terkait arus transparansi dan akses informasi dalam lingkungan pendidikan.
Tindak melakukan blokir nomor wartawan tersebut diduga dampak dari ramainya pemberitaan indikasi praktik jual beli LKS di lingkungan SDN Kemayoran 1 beberapa hari terakhir ini, dengan beberapa judul berita sebagai berikut:
- Dugaan Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, Kepsek: Itu Persetujuan Wali Murid.
- Dugaan Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1, Korwil Pendidikan Bangkalan Bungkam Saat Dikonfirmasi.
- Kabid SD Disdik Bangkalan akan Panggil Kepsek Kamayoran 1 dan Korwil atas Dugaan Jual Beli Buku LKS.
Perihal perilaku ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, seolah atau terkesan Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan menutup diri dari permasalahan di wilayah kerjanya. Sungguh tampak aneh, apalagi di era digital seperti saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan dan merangsang diskusi publik terkait pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik. Publik pun menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat menghambat penyebaran informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Artikulasinya, tampak dari beberapa komentar yang datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ridhoi Nababan, Ketua LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Kabupaten Bangkalan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,” katanya menanggapi dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum korwil pendidikan tersebut.