Denpasar – AKP Nengah Seven Sampeyana dari Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui penyidik I Gusti Bagus Setiawan, menolak memberikan soal tuduhan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan terhadap dirinya.
Diketahui sebelumnya, Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.
Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024, Lumbantobing menyatakan kekhawatiran atas tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar, I Gusti Bagus Setiawan.
Lumbantobing mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dilaporkan pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders. Lumbantobing dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP.
I Gusti Bagus Setiawan, saat diwawancarai melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Sabtu pagi (27/7), mengatakan, “Mohon maaf, bukan kapasitas saya menjelaskan terkait masalah ini.” Ia menambahkan bahwa hak untuk memberikan penjelasan adalah hak mutlak dari pimpinannya dan hanya menjalankan tugas.
“Sebaiknya konfirmasi saja kepada yang mengirimkan surat tersebut. Sah-sah saja kalau penyidik dibilang tidak profesional, silahkan saja komunikasi kepimpinan kami, alangkah bagusnya,” imbuh I Gusti.
Lumbantobing menilai terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut, terutama karena pelapor dikatakan berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan laporan. Ia juga mengkritik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Menurut Lumbantobing, ia tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023 dan baru diperiksa pada 19 Desember 2023. Ia juga mencatat bahwa penyidik I Gusti tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka 50 persen untuk pemesanan villa yang menjadi inti perkara.
Lumbantobing menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, berkolusi dengan penyidik untuk menjebaknya. “Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tudingnya.
Nick Hyam, pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga telah menerima Rp200 juta untuk pembayaran booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.