Sumenep – Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep tegas tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambak garam di Desa Gersik Putih, Kamis, 9 Maret 2023.
Diketahui sebelumnya, polemik rencana pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Perjuangan masyarakat Gersik Putih melawan pemimpin yang dianggap kurang berpihak ke pada rakyatnya akan membuahkan hasil sesuai harapan.
Penolakan demi penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tambak garam oleh investor asing yang difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) Gersik Putih diamini oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep, Abd. Rahman, melalui Kabid Perijinan dan Non Perizinan Moch. Saiful Riza, dengan tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambak garam di Desa Gersik Putih.
“Yang jelas mas, kalau sudah dibibir pantai itu tidak akan dikasih izin oleh kami. Karena jelas-jelas sudah melanggar aturan yang ada,” katanya menjelaskan kepada sejumlah awak media, Kamis (09/03/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembang atau Kepala Desa mengajukan izin pembangunan tambak garam ke instansinya.
“Meskipun difasilitasi Kades Gersik Putih soal pengajuan ijin, dengan tegas tidak akan kasih izin. Karena lahan pembangunan itu dibibir pantai itu jelas melanggar aturan,” katanya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Belum ada pengajuan izin amdal ke kita dari pembangunan tambak garam di Gersik Putih itu,” ujar Arif panggilan akrabnya.
Bahkan, Mantan Camat Rubaru mengaku akan turun langsung kelapangan jika memang benar sudah mengajukan izin.
“Pengajuan izin ke Dinas Perijinan dulu baru ke kita, baru setelah itu kami bersama tim perijinan akan turun untuk kroscek ke lapangan,” tandasnya.