Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) tindak tegas spanduk rokok yang melanggar aturan. Sabtu, 19 Maret 2022.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, spanduk rokok melintang di Jalan Raya Batuputih, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, resahkan pengguna jalan dan penduduk setempat.
Diketahui, benner rokok tersebut diduga milik Gudang Garam terpampang menyajikan produk rokok terbarunya ‘PATRA’.
Kepada masyarakat, spanduk rokok ‘PATRA’ mengkampanyekan bahwa produk barunya itu halus yang tepat, bahkan berani diadu dengan produk lainnya.
Namun, salah satu pengguna jalan yang berinisial MZ mengaku resah saat melintasi jalan tersebut. Pasalnya, saat melintasi jalan tersebut mengganggu pandangan saat berkendara.
Sementara itu, salah satu warga yang berinisial SS warga Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep juga merasa geram dengan adanya spanduk rokok tersebut.
Menurutnya, spanduk yang terpampang yang tak jauh dari rumahnya itu bisa mempengaruhi anaknya yang sering berlalu-lalang di daerah tersebut.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang bersangkutan gara segara menurunkan spanduk rokok yang melintang yang tak jauh SS dan keluarganya itu tinggal.
Kepala DPMPTSP dan Naker, Abd. Rahman mengatakan bahwa spanduk rokok tersebut sudah mengantongi izin dan telah membayar retribusi.
“Sudah berizin mas. Pemasangan spanduknya itu keliru. Seharusnya tidak membentang di jalan,” kata Rahman saat dihubungi oleh jurnalis media ini, Jumat (18/3/22).
Menurutnya, pemasangan reklame atau spanduk dilarang menempati dan membangun di sepanjang trotoar, jalan, dan muka jalan yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pengguna jalan.
Lebih lanjut, adanya spanduk rokok yang membentang tersebut, akan ditindak oleh penegak perda. Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Ya harusnya mereka tahu regulasinya gak boleh membentang jalan. Kalau begitu harus penegak perda yang harus turun Satpol-PP,” tegas Rahman.
“Wewenangnya itu kan di Pol PP. Kalau kami hanya di izinnya saja,” sambungnya.
Pihaknya menambahkan, atas informasi yang baru ia terima ini, akan menghubungi pihak yang bersangkutan, yaitu CV. Cahaya Mandiri selaku perusahaan yang melakukan perizinan.
“Nanti kita akan telpon. Perusahaannya supaya dipindah lokasi spanduknya,” tukasnya.