Tangerang – Persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki tuntas dugaan pelanggaran dalam kasus ini, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut. Menurut Slamet, kasus ini melibatkan lintas kementerian dan memerlukan langkah serius untuk diselesaikan.
“Kita akan panggil menteri terkait untuk mendalami persoalan ini. Jika benar ditemukan pelanggaran dalam penerbitan izin, maka ini menjadi alasan kuat untuk mendorong pembentukan Pansus,” ujar Slamet saat kunjungan kerja ke pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Kontroversi ini bermula dari pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang dan 3,3 km di Kabupaten Bekasi. Pembangunan ini berdampak besar pada masyarakat pesisir, terutama nelayan, dan bertentangan dengan Konvensi Internasional UNCLOS 1982. Konvensi ini menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengikuti rezim perizinan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 03/PUU-VIII/2010.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Panggah juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Slamet menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ia mengungkapkan rencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para nelayan terdampak. “Kami akan terus mengawasi dan berkomunikasi dengan para nelayan setelah pembongkaran pagar laut selesai,” tegasnya.
Komisi IV meminta adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar hak-hak publik atas laut tetap terjaga. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga diminta mempercepat penyelidikan bersama Polri dan instansi terkait untuk mengungkap aktor utama di balik pembangunan pagar laut ilegal ini.
Dukungan Presiden terhadap penegakan hukum diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan pembentukan Pansus, penyelesaian diharapkan tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar laut, tetapi juga menciptakan reformasi tata kelola ruang laut yang lebih baik.
Kontroversi pagar laut ini menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan ruang laut memerlukan pengawasan ketat dan transparansi agar tidak merugikan masyarakat pesisir. Komisi IV optimistis bahwa dengan langkah bersama, hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir dapat dilindungi secara maksimal.