Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan secara cermat. Ia menekankan bahwa pembahasan ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (17/03/2025), Dasco menegaskan bahwa proses revisi ini tetap memperhatikan partisipasi publik. Ia membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam.
“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka,” ujar Dasco. Ia juga menjelaskan bahwa konsinyering dalam pembahasan undang-undang merupakan mekanisme yang sah.
Meskipun hanya melibatkan tiga pasal, Dasco menyebutkan bahwa pembahasan tetap membutuhkan waktu yang cukup. “Walaupun hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan waktu karena kita perlu merumuskan kata-kata yang tepat,” jelasnya.
Awalnya, pembahasan dijadwalkan selama empat hari, tetapi kemudian disingkat menjadi dua hari untuk efisiensi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan koordinasi antar-institusi.
Dasco juga memastikan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah selesai dibahas di internal DPR. “Proses ini sudah selesai dibahas, dan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak. Ia menyebutkan adanya partisipasi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Mensesneg.
Terkait kemungkinan revisi ini dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kalau apabila selesai kemudian sudah bisa dibawa, apabila kemudian belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa (ke paripurna),” ujarnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono Suratto. Mereka turut memberikan pandangan terkait pembahasan revisi UU TNI.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menanggapi penolakan terhadap revisi UU TNI yang ramai di media sosial. Ia menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
“Oleh karena itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini menjelaskan, karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dan pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” tegasnya.
Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang diubah dan revisi ini bertujuan untuk memperkuat aspek internal dalam UU TNI. “Nah, hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal. Dan pasal-pasal ini, kalau dilihat, hanya untuk penguatan internal ke dalam,” jelasnya.
Terkait isu Dwifungsi TNI yang menjadi perdebatan, Dasco memastikan bahwa DPR tetap menjaga supremasi sipil. “Saya rasa kalau sudah dilihat pasal-pasal ini bahwa kami juga di DPR akan kami menjaga supremasi sipil,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pertahanan negara dan supremasi sipil. “Kami sudah melakukan rapat dengan Panglima TNI, dan kami sepakat bahwa dalam negara demokrasi, supremasi sipil harus tetap dijaga,” katanya.
Dengan adanya konferensi pers ini, DPR berharap masyarakat bisa memahami revisi UU TNI secara lebih jelas. Sufmi Dasco Ahmad mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
DPR menegaskan bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Keputusan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.