Site icon Madurapers

DPR-RI Apresiasi Bantuan Hukum Kemenkes terhadap Dokter di Lampung

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Mu/Man (Sumber foto: Parlementaria, 2023).

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Mu/Man (Sumber foto: Parlementaria, 2023).

Jakarta – Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, mengapresiasi langkah Kemenkes, yang memberi pendampingan hukum dan memastikan keamanan kepada dua dokter magang korban penganiayaan di Lampung, Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dan sudah selayaknya tiap Tenaga Kesehatan (Nakes) mendapatkan perlindungan hukum.

“Sehingga, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harus mengawal kasus ini. Usut secara terang benderang,” ujar Rahmad pada Parlementaria, Sabtu (29/4/2023).

Rahmad Handoyo juga menyesalkan tindakan kekerasan pasien dan keluarganya pada dua dokter tersebut. Dia menegaskan, pihaknya mendukung Kemenkes mengambil langkah hukum.

“Kejadian ini sangat tidak manusiawi. Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan sekali peristiwa tersebut,” tutur legislator tersebut.

Insiden penganiayaan pasien pada dua dokter muda terjadi di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, tepat di Idulfitri, Sabtu (22/4/2023).

Peristiwa itu bermula karena ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan dokter atas keluhan sakit di ulu hatinya.

Dokter tersebut sudah mengimbau kepada pasien untuk segera mendatangi IGD rumah sakit terdekat, bila tidak kuat menahan rasa sakit.

Namun saat dokter tersebut meberikan penjelasan, pasien bersama keluarganya justru menganiaya sang dokter dengan menyeret, mencekik, hingga membanting ke lantai.

Rekaman video kejadian tersebut, lalu viral di media sosial. Rahmad mengecam tindakan pelaku, apalagi terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas memberi pelayanan untuk masyarakat.

“Ini sudah ranah pidana, karena bentuk penganiayaan. Apa pun alasannya, penganiayaan sangat tidak dibenarkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum,” tegas politisi tersebut.

Oleh karena itu, Rahmad mendukung keputusan Kemenkes yang membawa persoalan ini ke jalur hukum. Komisi IX DPR-RI pun memastikan siap mengawal kasus ini sampai selesai.

“Masyarakat umum saja yang mendapat perlakuan penganiayaan, pelakunya harus diusut tuntas, apalagi ini Nakes yang notabene sudah berjuang di bawah sumpah janjinya membantu pasien dengan ikhlas dan tulus, secara optimal dengan segala risikonya,” papar Rahmad.

Komisi IX DPR-RI jugamendorong pihak kepolisian untuk menginvestigasi secara menyeluruh insiden penganiayaan terhadap Nakes itu. DPR juga mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

“Harus menjadi pelajaran untuk semua, karena siapa pun yang bermain-main dengan kekerasan maka akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Rahmad.

Exit mobile version