Jakarta – Rencana Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, atau yang biasa disebut RUU KIA, mendapatkan sorotan penting dari Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).
Puan Maharani, mengutip dari Parlementaria, menegaskan bahwa DPR RI sangat memperhatikan kepentingan ibu dan anak dengan mengusung RUU ini. RUU tersebut telah melewati tahap pembahasan di Komisi VIII bersama Pemerintah, dan rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
Menurut Ketua DPR, proses pengesahan RUU ini dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat internal DPR. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap aspek dan perubahan dalam RUU tersebut dipertimbangkan secara matang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, telah memberikan gambaran umum tentang beberapa poin penting dalam RUU KIA.
Pertama, RUU ini sebelumnya dikenal sebagai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, namanya kemudian ditambahkan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Kedua, RUU ini menetapkan periode penting dalam kehidupan anak, yaitu 1.000 hari pertama sejak lahir. Definisi ini penting karena mengarahkan perlindungan dan perhatian khusus pada tahap-tahap awal kehidupan anak.
Poin ketiga menekankan hak bagi ibu yang sedang melahirkan untuk mendapatkan cuti minimal tiga bulan. Jika diperlukan, cuti tersebut dapat diperpanjang hingga tiga bulan lagi dengan surat keterangan dari dokter.
Selama cuti ini, ibu akan tetap mendapat upah penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.
Poin keempat mengatur hak cuti bagi suami yang mendampingi istri saat melahirkan. Mereka berhak mendapat cuti minimal dua hari, dengan tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Begitu juga bagi suami yang mendampingi istri saat mengalami keguguran.
Kelima, RUU ini juga memperhatikan kondisi-kondisi khusus ibu, seperti dalam situasi bencana atau kekerasan. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dan perlindungan khusus bagi ibu dalam situasi-situasi sulit.
Terakhir, RUU KIA juga menekankan pentingnya peran bersama dalam membangun kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab keluarga tetapi juga lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk mencegah pembebanan tanggung jawab yang berlebihan pada satu pihak saja.
RUU ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak, kewajiban, penyelenggaraan kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pembangunan kesejahteraan ibu dan anak.
Setelah melalui tahap pembahasan dan pengesahan di DPR, RUU KIA selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Paripurna tersebut dijadwalkan akan digelar sebelum masa reses lebaran pada awal April mendatang.