Jakarta – Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si., Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Jakarta II, pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 menyoroti tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan nasib pekerja informal, Senin (1/5/2023).
Negara (Pemerintah Indonesia, red.), menurut Kurniasih, perlu hadir untuk memberantas mafia pengiriman PMI non-prosedural yang masih jadi pekerjaan bertahun-tahun.
Belum lama ini ada dua PMI non-prosedural di Malaysia, Kurniasih menyampaikan, mendapat siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Keduanya merupakan PMI dengan status non-prosedural. Lalu, penyekapan puluhan WNI di Kamboja dengan paksaan bekerja dalam sistem scam atau penipuan juga tidak sekali terjadi.
Karena itu, Kurniasih menegaskan, negara tidak boleh kalah dari kelompok yang mengancam warga negara dan menjerumuskan mereka untuk menjadi PMI non-prosedural.
“Kejadian pengiriman PMI non-prosedural sudah berlangsung berkali-kali, sehingga negara harus hadir dan tidak boleh kalah. Sebab warga negara menjadi sasaran tindak penipuan PMI non-prosedural,” papar Kurniasih.
Paparan masalah tersebut, dia uraikan dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Kurniasih juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan COVID-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.
Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya ada 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.
Bertambahnya jumlah tenaga informal tidak diikuti dengan perlindungan bagi mereka. Salah satu yang Kurniasih contohkan, misalnya pengemudi ojek daring.
“Jaring pengaman pekerja informal ini rentan sekali dengan sektor dunia kerja hari ini memungkinkan lebih banyak menyerap pekerja informal. Hadirnya regulasi dan hadirnya negara sangat dinantikan oleh para pekerja informal,” pungkas Kurniasih.