Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Yanuar Prihatin, mengutip Parlementaria menegaskan, bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023, Senin (24/4/2023).
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar Prihatin.
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak dari mereka yang tidak lolos passing grade.
Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
“Komisi II DPR-RI selama ini telah mendesak Kemenpan-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi, bila salah terapi penyelesaiannya,” kata Politisi PKB itu.
Dia juga mengingatkan, selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR-RI, Menpan-RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Dia menyebutkan, harus mempertimbangkan serius beberapa hal penting, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, melakukan penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dengan sejumlah prinsip.
Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan penerimaan pendapatan tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.