Bangkalan – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, Musawwir, mempertanyakan kebenaran penyertaan modal BUMD PTSDB yang disampaikan oleh Pemkab Bangkalan, Rabu (05/02/2025).
Ia menyoroti pernyataan dari Asisten SETDA, Bambang Budi Mustika, yang menyebutkan bahwa BUMD ini telah menerima penyertaan modal sebesar Rp19 miliar dan menyumbang Rp26 miliar sejak berdiri pada 1967.
Namun, Musawwir masih meragukan validitas data yang disampaikan oleh Pemkab Bangkalan tersebut. Ia mempertanyakan terkait informasi bahwa (penyertaan) modal itu berasal dari pengembalian dana KPK yang mencapai hampir Rp70 miliar.
Bambang Budi Mustika sebelumnya menyatakan bahwa meskipun BUMD PTSDB mengalami kerugian pada tahun lalu, namun tahun 2024 diproyeksikan mampu menyumbang Rp1,3 miliar ke PAD. Pada tahun 2025, kontribusi ini bahkan diperkirakan meningkat menjadi Rp2,3 miliar.
Musawwir justru mempertanyakan apakah kondisi keuangan BUMD benar-benar sehat seperti yang diklaim oleh Pemkab Bangkalan. Menurutnya, jika benar ada dana pengembalian dari KPK, seharusnya dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) lebih signifikan.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa aset yang diserahkan oleh KPK, seperti tanah dan bus yang baru beroperasi di era kepemimpinan Pj Bupati Arief M Edie. Ia mempertanyakan apakah aset tersebut telah dimanfaatkan secara optimal atau justru terbengkalai.
Tak hanya itu, Musawwir juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Participating Interest (PI) dari sektor migas milik Pemkab Bangkalan. Ia ingin mengetahui apakah keuntungan dari sektor ini benar-benar kembali untuk pembangunan daerah atau tidak.
Menurutnya, jika pengelolaan aset dan modal yang ada dilakukan secara optimal, seharusnya kontribusi BUMD terhadap PAD bisa lebih besar. Namun, jika kinerja BUMD masih minim, hal ini menandakan adanya masalah dalam manajemen keuangan perusahaan daerah tersebut.
Musawwir juga menekankan pentingnya bukti konkret atas klaim keberhasilan BUMD PTSDB. Tidak hanya dalam bentuk keuntungan finansial, tetapi juga dalam aspek kontribusinya pada PAD, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia sebagai anggota DPRD Bangkalan akan terus berpartisipasi mengawasi penggunaan dana dan aset daerah, terutama yang bersumber dari pengembalian KPK. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, mereka akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak eksekutif.
Selain itu, ia dan anggota DPRD lainnya juga berencana meminta laporan rinci terkait penggunaan penyertaan modal dan aset dari KPK. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja BUMD PTSDB untuk memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara efektif.
Sebagai informasi, BUMD PTSDB didirikan pada 1967 dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah. Meski sempat mengalami kerugian, perusahaan ini tetap diproyeksikan untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan adanya pertanyaan dari DPRD, kini perhatian publik semakin tertuju pada pengelolaan BUMD PTSDB dan aset Pemkab Bangkalan. Masyarakat berharap adanya transparansi agar dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.