Site icon Madurapers

Rapat Paripurna DPRD Tentang Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

DPRD Sampang saat Melaksanakan Rapat Paripurna (Doc. Anaf)

Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar kegiatan Rapat Paripurna, agenda Rapat Paripurna tersebut tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, di ruang Graha Paripurna, Jl. Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, kamis (16/09/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sampang, Wakil Ketua beserta anggota dewan, Bupati Sampang, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sampang.

Menurut keterangan Sekretaris Dewan H. Moh Anwari, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 30 anggota DPRD, sementara 15 anggota DPRD lainnya izin tidak hadir.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata-tertib DPRD Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2019, Pasal 107 ayat 1 huruf B, maka Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,”terangnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, saat membuka Rapat Paripurna mengatakan bahwa  berdasarkan data hadir yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD secara quorum sudah memenuhi syarat untuk dibuka.

“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna dengan rancangan penyampaian nota penjelasan Bupati  Sampang terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 secara resmi saya nyatakan dibuka,”ucapnya sembari mengetuk palu membuka sidang paripurna.

Fadol juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dirapatkan, “Perlu kami beritahukan bahwasanya Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, dan Tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 Nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama.”

Setelah rapat dibuka, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi membacakan dan menyampaikan nota tertulis terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, antara lain :

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Murni TA 2021 diantaranya:
  1. Terjadinya penurunan target PAD sebesar 20%.
  2. Pendapatan transfer pada rancangan perubahan APBD TA 2021 terjadi penurunan sekitar 7%.
  3. Terjadinya perubahan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi menurun 0,25%, pendapatan per kapita menurun Rp. 11.940.431,- TPT meningkat 3,22%, serta angka kemiskinan meningkat 22,38%.
  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja.
  2. Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan pada Tahun Anggaran berjalan.

Berikut gambaran umum rancangan perubahan APBD Kabupaten Sampang TA 2021:

  1. Pendapatan Daerah, yang mengalami penurunan, semula Rp. 1.871.474.797.332,- turun menjadi Rp. 1.725.979.048.337,-

Sedangkan Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari :

  1. PAD yang semula dianggarkan Rp. 228.940.273.603,- turun menjadi Rp. 184.073.468.510,-
  2. Pendapatan Transfer, semula Rp. 1.567.974.219.258,- turun menjadi Rp. 1.461.867.070.484,-
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula Rp. 74.560.304.471,- naik menjadi Rp. 80.038.510.000,-

b. Belanja Daerah, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran semula Rp. 2.111.256.312.020,- turun menjadi Rp. 1.980.604.702.558,- yang terdiri dari :

  1. Belanja Operasi, semula Rp. 1.327.072.031.401,- turun menjadi Rp. 1.295.081.907.181,-
  2. Belanja Modal, semula 436.300.931.619,- turun menjadi Rp. 351.301.335.478,-
  3. Belanja Tidak Terduga, semula Rp. 5.000.000.000,- naik menjadi 9.114.080.149,-
  4. Belanja Transfer yang dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa mengalami penurunan pula. Semula Rp.342.883.349.000,- turun menjadi Rp.325.107.379.748,-

c. Defisit, sebesar Rp.254.625.653.561,-

Namun defisit tersebut ditutupi dari Pembiayaan Daerah, antara lain :

  1. Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 277.125.653.561,- yang terdiri dari SILPA Tahun 2020 sebesar Rp 222.251.056.873,- dan PEN Daerah sebesar Rp.54.093.082.000,- serta Penerimaan Kembali dana bergulir sebesar Rp 781.514.688,-
  2. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 22.500.000.000,- yang terdiri dari pembentukan dana cadangan Pemilukada sebesar Rp 20.000.000.000,- dan penyertaan modal kepada BPRS BASS sebesar Rp 2.500.000.000,-
  3. Pembiayaan Netto sebesar Rp 254.625.653.561,- yang dialokasikan untuk menutup defisit anggaran belanja.

Usai membacakan nota penjelasan, H. Slamet Junaidi menyerahkan nota penjelasan secara simbolis kepada Fadol dan keduanya menandatangani berita acara.

“Memang Raperda APBD 2021 mengalami defisit anggaran, tapi bagaimana kita melakukan seefisien mungkin anggaran yang ada di kita,” ungkap H. Idi saat di wawancara berbagai media.

“Kami sudah instruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD untuk melaksanakan kegiatan sesuai pagu anggaran. Mereka selanjutnya akan me-review pra RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) hingga RKA, sehingga seluruh program OPD berjalan maksimal dan efisien,” tandasnya.

Exit mobile version