Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar kegiatan Rapat Paripurna, agenda Rapat Paripurna tersebut tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, di ruang Graha Paripurna, Jl. Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, kamis (16/09/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sampang, Wakil Ketua beserta anggota dewan, Bupati Sampang, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Sekretaris Dewan H. Moh Anwari, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 30 anggota DPRD, sementara 15 anggota DPRD lainnya izin tidak hadir.
“Oleh karena itu sesuai peraturan tata-tertib DPRD Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2019, Pasal 107 ayat 1 huruf B, maka Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,”terangnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, saat membuka Rapat Paripurna mengatakan bahwa berdasarkan data hadir yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD secara quorum sudah memenuhi syarat untuk dibuka.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna dengan rancangan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 secara resmi saya nyatakan dibuka,”ucapnya sembari mengetuk palu membuka sidang paripurna.
Fadol juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dirapatkan, “Perlu kami beritahukan bahwasanya Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, dan Tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 Nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama.”