Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan terhadap dua kurator PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin, yang diajukan Ichsan Suadi dengan agenda penyerahan jawaban atas gugatan di ruang sidang Garuda 2, Kamis (23/12/2021).
Nasrullah dan M. Achsin selaku tergugat menyerahkan jawaban melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Erick. Seusai menerima jawaban dari pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Sutarno memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian pihak penggugat dan tergugat.
Ditemui usai persidangan, Erick sebagai PH dari kurator Nasrullah dan M Achsin tidak mau berkomentar soal gugatan yang diajukan Ichsan Suadi, termasuk menjelaskan tentang jawaban yang diajukannya. Ia memilih tidak berkomentar dulu.
“Kita lihat saja nanti pembuktian sidangnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ernandus Sipan selaku PH-nya Ichsan Suadi saat diminta tanggapan menjelaskan pihaknya akan mempelajari jawaban yang diajukan tergugat, (Nasrullah dan M Achsin, red).
Ditanya soal materi gugatan mengenai harta pribadi Ichsan Suadi yang dimasukan ke boedel pailit PT CGA dan telah dijual ke pihak lain, Ernandus mengatakan kurator harus memahami mana aset pribadi dan mana aset Perseroan Terbatas.
“Karena itu, kami sudah mengirim surat konfirmasi pencatatan dan penjualan aset ke Hakim Pemutus pailit dan Hakim Pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya.
Diketahui, kurator kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin digugat lantaran menjadikan aset-aset pribadi Ichsan Suadi selaku bos PT CGA sebagai boedel pailit dan telah dijual kepada pihak lain. Objek tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Objek harta bergerak yang telah dijual tersebut terdiri dari 1 (satu) unit mesin AMP buatan tahun 2003, 2 (dua) unit wiloader breakdown buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster pemecah batu buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster buatan tahun 2002, 1 (satu) unit alat berat finisher buatan tahun 2005, dan 2 (dua unit) dump truck breakdown merk Nissan buatan tahun 1998.
Sedangkan untuk objek harta yang tidak bergerak terdiri dari 11 objek tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda-beda di Mojokerto, Jawa Timur, 5 objek tanah di Bangkalan, Madura dengan nomor SHM yang berbeda-beda dan 1 objek tanah di Tenggarong, Kalimantan Timur dengan SHM Nomor 1795.
Dalam gugatannya, Ichsan Suadi meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat yang memasukkan harta pribadi penggugat ke dalam daftar harta atau aset PT CGA merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selanjutnya Ichsan Suadi meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi penggugat dari boedel pailit dan membatalkan penetapan hakim pengawas No.40/PdtSus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tanggal 10 Februari 2021.
Ichsan Suadi juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat atau siapapun penerima manfaatnya tanpa terkecuali untuk menyerahkan kepada penggugat atas beberapa objek bidang tanah.
Akibat dari permasalahan tersebut, Ichsan Suadi menuntut ganti rugi, baik materiil maupun imateriil senilai Rp578,5 miliar.