Site icon Madurapers

Dugaan Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, Kepsek: Itu Persetujuan Wali Murid

Megahnya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kemayoran 1 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

Megahnya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kemayoran 1 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kemayoran 1 Bangkalan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tersebut, Sabtu (15/02/2025).

Salah satu contoh buku pendamping pembelajaran atau LKS yang diduga diperjualbelikan di SDN Kemayoran 1 Bangkalan.

Meskipun aturan telah melarang praktik ini, masih ditemukan sejumlah sekolah yang diduga memperjualbelikan LKS kepada siswanya.

Informasi ini terungkap setelah adanya aduan dari wali murid yang mengaku diminta membeli enam buku LKS dengan harga Rp13.000 per buku.

“Kalau di sekolah anak saya SDN Kemayoran 1 Bangkalan, setiap semester kami harus merogoh kocek untuk membeli buku LKS yang dijual oleh pihak sekolah seharga 13.000 per buku LKS. Ada enam buku LKS totalnya Rp78.000,” ungkap salah satu wali murid, Selasa (11/02/2025).

Bukti chating dugaan jual beli LKS SDN Kemayoran 1 Bangkalan.

Orang tua siswa pun mempertanyakan transparansi sekolah, terutama terkait penggunaan Dana BOS yang seharusnya dapat menutupi kebutuhan pembelajaran.

“Bukankah pihak sekolah tidak boleh berbisnis dengan siswanya, lalu kemana Dana BOS nya yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk menunjang pendidikan yang lebih baik? Katanya sekolah sekarang gratis, tapi kenapa masih ada saja biaya tambahan di sekolah,” terangnya.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Sekolah SDN Kemayoran 1 Bangkalan, Nurhayati Eka, membantah adanya jual beli LKS yang melibatkan pihak sekolah.

“Di sini tidak ada jual beli buku LKS ya pak. Kalau buku pendamping pembelajaran iya ada. Namun, itu tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah. Itu murni dari paguyuban dan persetujuan wali murid, ada rapatnya ada notulennya juga,” kata Eka, Sabtu (15/02/2025).

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak akan melakukan pelanggaran hukum, mengingat SDN Kemayoran 1 merupakan salah satu sekolah unggulan di Bangkalan.

“Mohon maaf ya pak, kalau saya selaku kepala sekolah tidak berani untuk bertindak yang melanggar hukum atau aturan, karena sekolah Kemayoran 1 ini menjadi sekolah rujukan terbaik se Kabupaten Bangkalan. Jadi, adanya dugaan jual beli buku pendamping tersebut sudah disepakati wali murid dan paguyuban,” tukasnya.

Namun, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (d), yang melarang tenaga pendidik menjual buku di sekolah.

Peraturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi pendidikan yang bisa memberatkan orang tua siswa atau wali murid.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah juga mengatur agar tidak ada praktik jual beli yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan pendidikan dilakukan dengan bijak. Jika tidak, publik akan menyorotinya karena dianggap tidak logis dan tidak etis.

Akibatnya, kasus seperti ini akan menjadi perbincangan di masyarakat, dan diharapkan pihak terkait pemangku kebijakan perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terkait masalah tersebut di Kabupaten Bangkalan.

Exit mobile version