Site icon Madurapers

Dugaan Kasus Penipuan oleh Oknum ASN DPMPTSP Bangkalan Memasuki Gelar Perkara Besok

Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban Muktafi dugaan kasus penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan

Nur Rohman, S.H., kuasa hukum korban Muktafi dugaan kasus penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Bangkalan – Dugaan kasus penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, memasuki tahapan gelar perkara di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan. Gelar perkara ini akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 besok.

Informasi itu disampaikan penasehat hukum korban (Muktafi, red.), Nur Rohman, S.H., saat ditemui awak media ini di salah satu tempat di Kota Bangkalan. Pihaknya membenarkan akan ada gelar perkara dugaan kasus penipuan oknum ASN DPMPTSP di Polres Bangkalan.

“Kami percaya penuh dan optimis terhadap kinerja pihak Satreskrim Polres Bangkalan, melalui Unit Pidum, untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Bukti yang diminta penyidik sudah kami berikan dan saksi sudah kami hadirkan terkait indikasi penipuan oleh inisial KRH alias Nia,” terangnya, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Rohman sapaan karibnya menambahkan, “Hari ini kami sudah memastikan dan minta secara langsung kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan. Besok 18 Desember 2024 agar diadakan gelar perkara. Ketika sudah naik status penyidikan, dipanggil pertama dan kedua tidak datang, maka panggilan selanjutnya bisa dijemput paksa,” paparnya.

Menurutnya, kasus tersebut perlu segera ditingkatkan status laporan ke penyidikan, karena Muktafi (korban dugaan penipuan oleh oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, red.) selaku kliennya sudah satu bulan lebih menunggu kepastian kasus itu. “Kita tunggu hasilnya besok (hari Rabu, 18 Desember 2024, red.) bagaimana hasil gelar perkara di Polres,” singkatnya.

Exit mobile version