Site icon Madurapers

Fiskal Kabupaten Pamekasan Diproyeksikan Belum Mandiri

Arif, Ketua Jaspenu

Arif, Ketua Jaspenu dan Kabiro Madurapers Pamekasan.

Pamekasan – Desentralisasi fiskal secara resmi dilaksanakan sejak 2001. Untuk memperkuat desentralisasi tersebut Pemerintah Pusat memberlakukan UU No. 28 Tahun 2009. Salah satu tujuannya untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Menilai hal tersebut, Arif berpendapat bahwa hingga tahun 2021 Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan belum mandiri. Kenyataan ini tampak terlihat pada proyeksi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pamekasan TA (Tahun Anggaran) 2021.

Arif, Ketua Jaspenu dan Kabiro Madurapers Pamekasan, memaparkan data analisisnya ke redaksi Madurapers sebagai berikut;

Pada APBD TA tersebut, Pendapatan Daerah didominasi Pendapatan Transfer (Transfer Pemerintah Pusat dan Antar Daerah). Persentasenya mencapai 85,98% (Rp1.556.683.491.283) dari jumlah total Pendapatan Daerah yang mencapai Rp1.810.452.458.754.

Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan belum mampu melaksanakan desentralisasi fiskal secara mandiri. Hal ini karena derajat desentralisasi fiskal, kemandirian keuangan daerah, dan kemampuan daerah dalam membiayai program/kegiatan program Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tidak/belum dapat dilaksanakan secara mandiri atau ketergantungan pada Dana/Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur.

Pada APBD TA 2021 derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Pamekasan sangat rendah. Hal ini terlihat pada rasio (persentase) PAD-nya yang hanya sebesar 10,75% (Rp194.566.870.571) terhadap Pendapatan Daerah yang mencapai Rp1.810.452.458.754.

Kemandirian keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan TA 2021 juga menunjukkan kurang baik. Tampak di TA ini keuangan daerah sangat ketergantungan pada dana/bantuan (transfer) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kenyataan ini dapat dilihat pada rasio PAD-nya yang hanya sebesar 12,04% (Rp194.566.870.571) terhadap dana/bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp1.556.683.491.283.

Kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam membiayai program/kegiatan program pemerintah dan pembangunan juga sangat rendah sekali. Hal ini dapat dilihat pada rasio PAD-nya yang hanya sebesar 8,92% (Rp194.566.870.571) terhadap Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan yang mencapai Rp2.182.098.999.528.

Nilai rasio tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan TA 2021 belum mampu membiayai program/kegiatan program pemerintah, pelayan publik, dan pembangunan tanpa bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi Jawa Timur, berupa dana transfer ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.

Exit mobile version