Site icon Madurapers

FKMT Menilai Penundaan Pilkades Serentak di Sampang Merampas Hak Demokrasi

Adil Fauzi, Ketua Forum Mahasiswa Tlagah (FKMT)

Adil Fauzi, Ketua Forum Mahasiswa Tlagah (FKMT) (Doc. Anaf For Madura Pers).

Sampang – Forum Komunikasi Mahasiswa Tlagah (FKMT) yang berada di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang angkat berbicara terkait Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak di Kabupaten Sampang, Rabu (28/07/2021).

FKMT menilai Surat Keputusan Bupati Sampang tertanggal 30 Juni 2021 tersebut merampas hak demokrasi rakyat.

Ketua FKMT, Adil Fauzi mengatakan sebanyak 111 Kepala Desa (Kades) masa jabatannya akan berakhir pada penghujung tahun 2021 ini. Menurut regulasi, pesta demokrasi Desa atau Pilkades harus dilaksanakan.

“Namun pada tanggal 30 Juni 2021 keluar Surat Keputusan Bupati Sampang yang menunda penggelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, dan akan digelar tahun 2025 mendatang,” ungkapnya.

Pemuda yang akrab dipanggil Adil tersebut mengatakan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sangat mengganjal. Pasalnya, dengan digelarnya Pilkades tahun 2025 akan banyak Desa di Sampang yang kosong dari pemimpin Desa.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tentunya akan menggunakan fungsi Pelaksana Tugas (Plt) atau yang biasa di sebut Pejabat (Pj) Kepala Desa,” ungkapnya.

Dikatakannya, Pj bukan mandat rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan dan Pj tidak memiliki ligitimasi dari rakyat.

Karena hal itu, pihaknya (FKMT) merasa haknya sebagai masyarakat kabupaten sampang direngut dan di hanguskan.

“Seakan Kabupaten Sampang bukan termasuk Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg mana NKRI adalah Negara demokrasi dan Negara yg menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tuturnya.

Padahal, menurut Adil hak memilih adalah hak warga Negara untuk memilih wakilnya dalam suatu pemilihan umum. Hal tersebut diatur dalam pasal 43 ayat (1) undang-undang nomer 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

“Maka, besar kemungkinan Pj akan menghambat roda Pemerintahan Desa. Selain itu, berpotensi pada keamanan Desa yang akan menyebabkan rawan kriminal, karena Pj tidak sepenuhnya berkuasa terhadap kebijakan Desa,” tandasnya.

Exit mobile version