Sampang – Keresahan masyarakat Sampang terkait Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sampang diduga ada Kecurangan dalam tahapan seleksi.
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor: 21/PP.04.1-Pu/4/2023 tentang perubahan pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, ada sebanyak 2.296 orang yang telah dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes tulis.
Ketua Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (RPD) Rofiqi meminta proses dan tahapan seleksi PPS sesuai ketentuan yang berlaku karena ada potensi kecurangan dalam tahapan tersebut.
“Kami menduga ada indikasi Kecurangan dalam proses seleksi Tenaga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh pihak ketiga setelah dilaksanakan tahapan tes tulis,” ungkapnya, Rabu (11/01/2023).
Selain itu, Pihaknya juga melihat banyaknya keluhan masyarakat terhadap proses rekruitmen PPS dengan beberapa dugaan kecurangan dalam seleksi tes tulis.
Pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Sampang harus melakukan proses seleksi secara adil, akuntabel dan transparan agar tidak menzalimi hak dari peserta PPS.
“Kami meminta integritas KPU di tangan Poltera Madura benar-benar sesuai dengan asas-asas kepemiluan,” tegas Rofiqi.
Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (RPD) juga mendesak Bawaslu Sampang supaya bisa melakukan pengawasan dan bekerja secara extra ordinary sesuai prosedur yang ada.