Sumenep – Front Pejuang Keadilan (FPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa akan menggelar aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini.
Aksi seruan moral tersebut akan diikuti puluhan massa dan sejumlah keluarga korban yang akan turut hadir di depan Kantor Kejaksaan Sumenep.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.
Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.
Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim mengatakan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan. Sebab saat ini tengah ramai perbincangan publik, mengeanai pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.
“Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya Sabtu (08/06/2024).
Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Moh. Rofi’ie.
“Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Halim menjelang bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” ujarnya.
“Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah,” imbuhnya.
Halim menambahkan, aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa. Maka dari itu, FPK juga melaksanakan tahlil bersama.
“Harapannya, amal baik korban dapat diterima di sisi Nya. Sekaligus, mendoakan agar Supremasi Hukum di Sumenep benar-benar ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.