Sumenep – Geger! Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menangkap ibu kandung T (13) yang sebelumnya menjadi korban pencabulan oleh J (41).
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Ibu kandung T, yakni E (41) berhasil diringkus polisi Kamis (29/8/2024) kemarin. Ibu korban tak lain adalah selingkuhan J (41), Kepala Sekolah Dasar yang bertugas di Kecamatan Kalianget.
Penangkapan tersebut tak lain karena tega menjual anaknya ke seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Sekolah demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.
E terbukti menjual anaknya kepada J dan masuk pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menyebut, E juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau seorang guru, asli warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Diberitakan sebelumnya, J memperkosa T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual penyucian diri. Sedangkan E, Ibu kandung korban, dengan sengaja menjual anaknya kerumah J untuk diperkosa.
“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya, Minggu (01/09/2024).
Pada polisi, E mengaku bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Di mana, E mendapatkan embel-embel sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor Vespa Matic.
Widiarti juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya ibu kandung korban memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan J si Kepala Sekolah.
“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” jelas Widiarti.
Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku anak dari E atau korban, sempat meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis Vespa Matic.
Kemudian E, meminta kepada J sang selingkuhan, untuk membelikan anaknya sepeda motor tersebut. Sementara J menyetujui permintaan E, dengan syarat anaknya harus mau diperkosa.
“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandung T, untuk berhubungan badan dengan, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis Vespa Matic, sementara T menyetujuinya,” kata Widiarti mengungkapkan.
Tepat di hari Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, E sedang bersama sang anak di rumahnya.
Saat itu, E mengancam T atau sang anak untuk memenuhi segala persyaratan jikalau ingin memiliki sepeda motor.
“T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan,” kata Widiarti.
Dihari yang berbeda, Jum’at (9/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E dengan sang anak langsung menuju ke rumah J yang beralamat di Perum BSA, Desa Kolor, Sumenep.
“Setelah sampai di rumah J, lalu T melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.
Usai melancarkan aksinya, J kembali menelepon ibu T alias E. J bilang, bahwa penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang).
J juga meminta agar E segera menjemput anaknya. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang Rp200 ribu untuk dirinya dan untuk anaknya Rp100 ribu.
Di waktu yang berbeda, tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T tidak menolak alias menyetujuinya.
Lagi, pada keesokan harinya, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual yang sama.
“Sesampainya di rumah J, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada di luar menunggu T. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya. Lalu E, langsung menjemput T di depan pagar rumah J. Setelah itu J memberikan uang Rp200 ribu kepada E dan kepada anak E Rp100 ribu,” paparnya.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2024, J lagi-lagi mengajak E dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan melakukan ritual persetubuhan.
“Supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor. Saat itu E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J,” kata Widiarti menjelaskan.
“Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T. Anak dan ibu ini disuruh membuka bajunya dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu,” tambahnya lebih lanjut.
Setelah adegan di Surabaya, J lagi dan lagi membujuk E untuk bisa berhubungan badan bersama T. Alhasil anak E dan J melakukan hubungan badan di hotel yang sama.
Seperti biasa, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp1 juta, sedangkan T diberi uang Rp200 ribu.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.
“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.