Modus Pembuatan Konten, Pria 37 Tahun Setubuhi Pelajar di Sumenep

Pria berinisial H P (37) yang merupakan pelaku pemerkosaan pelajar pada Konferensi pers Polres Sumenep pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Seorang pria berinisial H P (37), pemilik warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, korban berinisial S A, adalah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun yang tinggal di sebuah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin (29/07/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku H P mendapat pesan dari korban melalui aplikasi chatting yang membahas pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik pelaku. Pelaku kemudian mendatangi tempat kos korban di Jalan Lumba-lumba, Sumenep.

Setelah bertemu, pelaku dan korban mencari tempat sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) sesuai rencana.

“Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Sumenep, namun korban menolak dan menyarankan agar rekaman dilakukan di kamar kos miliknya. Pelaku menyetujui usulan tersebut,” katanya pada Senin (12/08/2024).

Setibanya di kamar kos korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang tidak berdaya akhirnya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku H P.

“Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Sumenep pada 31 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,” katanya menjelaskan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca