Site icon Madurapers

Gubernur dan Masyarakat Papua Datangi FPKB untuk Otonomi Khusus Papua

Penyambutan Pemerintah daerah Papua oleh perwakilan Fraksi PKB

JakartaGubernur dan beberapa masyarakat Papua Barat mendatangi Fraksi PKB dalam rangka membahas revisi undang-undang otonomi khusus Papua. Mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang belum terwadahi dalam draft revisi undang-undang tersebut (4/6/2021).

Dari Fraksi PKB diwakili oleh Heru Widodo dan Nurhuda yang merupakan anggota Pansus revisi undang-undang otonomi khusus Papua.

Heru Widodo menanggapi masukan dari pemerintah Papua Barat tersebut merupakan langkah positif yang dapat menjadikan revisi undang-undang otsus Papua bisa lebih komprehensif.

“ya kami berterima kasih atas kedatangan dari rombongan pak gubernur kemudian DPRD Provinsi Papua, justru ini akan menjadi masukan yang baik bagi kita, karena memang yang tahu kondisi Papua itu kan masalah Papua pemerintah daerah Papua. Saya kira ini akan menjadi masukan sangat baik bagi kami dari fraksi PKB yang duduk di Pansus Otsus Papua, kira-kira akan mempermudah kita dalam rangka menyusun undang-undang yang akan datang untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.” Tanggapan Heru

Dari dulu PKB sendiri memang memiliki perhatian khusus pada undang-undang masyarakat Papua karena dinilai sebagai amanah dan ajaran almarhum Gus Dur yang harus terus dijalankan oleh semua kader-kader PKB.

“dan pada prinsipnya, karena PKB itu adalah Gus Dur, dan gus dur ini ada ikatan sejarah yang sangat kuat terhadap berdirinya Papua, yang dulunya Irian Barat kemudian dikembalikan oleh Gus Dur menjadi Papua. Pada prinsipnya tujuan Gus Dur adalah untuk mengembalikan Papua, nama Papua itu untuk memberikan harga diri dan martabat masyarakat Papua” pungkasnya.

Selain itu, mereka juga menyampaikan pembagian kewenangan pemerintah daerah papua terkait pendapatan eksploitasi tambang.

“emang tadi ada beberapa hal yang disampaikan ini terutama soal pembagian kewenangan pemerintah daerah Papua dan pembagian soal hasil dari pendapatan eksplorasi pertambangan atau eksplorasi sumber daya alam.”

Masalah ini kan mungkin belum dikatakan bisa merata yang didapat oleh masyarakat atau pemerintah daerah Papua dan Papua Barat, saya kira ini akan menjadi evaluasi penting bagi undang-undang otonomi khusus Papua yang sebentar lagi akan berakhir dan akan direvisi” tutup Heru.

Exit mobile version