Site icon Madurapers

Hadapi Musim Tanam, Petani Sumenep Menjerit Kesulitan Pupuk

Ilustrasi

Sumenep – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, Kabupaten Sumenep, Madura, Ach. Naufil MS angkat bicara soal sulitnya pupuk bersubsidi di masa jelang musim tanam.

Dia menyebutkan, bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi itu awalnya diketahui berdasarkan aduan dari sejumlah petani. Sehingga, hal itu pun diprediksi akan berdampak terhadap menurunnya hasil produksi.

“Bahkan sekalipun petani itu telah terdaftar sebagai anggota Kelompok Tani (Poktan). Informasi yang disampaikan pada kami, di Kecamatan Bluto, pupuk mulai langka,” katanya, Kamis (07/10/2021).

Penyebab sulitnya pupuk bersubsidi ini, menurut Naufil, dikarenakan kuota yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan. Pasalnya, dalam satu Poktan hanya mendapat 1 ton pupuk bersubsidi.

“Padahal kebutuhan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan sebanyak enam ton dalam satu kali musim tanam,” imbuhnya, membeberkan hasil koordinasi dengan salah satu Poktan.

Kata dia, rasio pemupukan dalam satu hektare untuk tanaman jagung berkisar 6 kuintal pupuk Urea dan Phonska. Bahkan biasanya dalam satu kali tanam dilakukan tiga kali pemupukan.

“Itu dengan tiga kali pemupukan. Sementara jatah pupuk hanya 1 ton ketika dibagi ke semua anggota tidak cukup. Sehingga mereka bingung dan mengadu pada kami,” terangnya.

Sebagai upaya untuk menguji kredibilitas informasi, Naufil mengaku telah melakukan koordinasi kepada 10 Poktan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Ada sekitar 10 poktan yang sudah dikonformasi oleh kami dan jawabannya hampir sama begitu dengan jumlah kebutuhan yang berbeda,” jelasnya.

Selain itu dia juga akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa mengetahui lebih mendalam soal penyebab sulitnya pupuk bersubsidi.

“Tentu ini menjadi PR bagi kami, dan kami tidak mungkin tinggal diam. Pasti kami telusuri nanti,” tegasnya.

Jika saja hasil dari penyelidikan yang dilakukan olehnya dapat ditemukan kejanggalan, tentu hal tersebut akan digiring ke rana hukum. Terlebih subsidi dari pupuk itu menggunakan uang negara.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan, jika ada penyelewengan itu pidana, karena pupuk itu disubsidi menggunakan uang negara,” pungkasnya.

Penulis: Moh Busri
Editor: Ady

Exit mobile version