Site icon Madurapers

Hakim Nyatakan Moh Wijdan Tak Terbukti Sebagai Otak Pembunuhan, Tangis Bahagia Warga Pantura Pecah

Keluarga Moh Wijdan dan Ratusan Warga Sampang Pantura saat berkumpul di depan rumah Moh Wijdan (Doc. Anaf, Madurapers,2024). 

Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Moh Wijdan yang sering dikenal bun Wid, yang sebelumnya didakwa sebagai otak penembakan terhadap Muarah warga Banyuates yang menggegerkan warga Pantura.

Moh Wijdan tokoh Sampang Pantura sekaligus Kades Ketapang Daya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (25/7/2024), Hakim menyatakan bahwa Moh Wijdan (bun Wid,red.) tidak terbukti sebagai otak peristiwa penembakan di Banyuates. Kendati demikian, hakim menjatuhi hukuman 8 bulan terhadap Moh Wijdan.

Kasi Pidum Kejari Sampang, Dodi Purba mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Moh Wijdan yang hanya dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Keterlibatan terdakwah Moh Wijdan, kata Dodi terjadi setelah peristiwa penembakan, eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa.

“Karena Moh Wijdan ini seorang tokoh di Sampang Pantura, eksekutor tersebut datang ke rumahnya untuk meminta perlindungan. Namun, ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang, namun pistolnya disimpan di pekarangan rumah Bunwid, itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tandasnya.

Sementara, putusan hakim disambut dengan tangis bahagia oleh keluarga dan ratusan warga Pantura yang telah berkumpul sejak pagi hari di rumah Moh Wijdan, tepatnya di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Mereka menggelar doa bersama, tangis bahagiapun pecah saat mendengar kabar bahwa Moh Wijdan dinyatakan tidak terbukti sebagai otak dalam kasus penembakan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan bahagia, karena tuduhan terhadap Moh Wijdan sebagai otak kasus penembakan tersebut tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar H Abdus Salam, salah seorang kerabat Wijdan dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, tuduhan tersebut sudah merusak citra nama baik Moh Wijdan dan keluarga. Ia berharap setelah bebas dari hukuman Wijdan dapat kembali menjalani kehidupannya dengan tenang dan pulih dari cobaan berat yang menimpanya.

“Kita semua sudah menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan, “ tandasnya.

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.

Exit mobile version