Sementara, putusan hakim disambut dengan tangis bahagia oleh keluarga dan ratusan warga Pantura yang telah berkumpul sejak pagi hari di rumah Moh Wijdan, tepatnya di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Mereka menggelar doa bersama, tangis bahagiapun pecah saat mendengar kabar bahwa Moh Wijdan dinyatakan tidak terbukti sebagai otak dalam kasus penembakan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan bahagia, karena tuduhan terhadap Moh Wijdan sebagai otak kasus penembakan tersebut tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar H Abdus Salam, salah seorang kerabat Wijdan dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, tuduhan tersebut sudah merusak citra nama baik Moh Wijdan dan keluarga. Ia berharap setelah bebas dari hukuman Wijdan dapat kembali menjalani kehidupannya dengan tenang dan pulih dari cobaan berat yang menimpanya.
“Kita semua sudah menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan, “ tandasnya.
Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris
Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.