Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali meringkus warga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (19/3/2022).
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan bahwa tersangka budak sabu yang diringkus oleh Satresnarkoba adalah Mohammad Hirsi Helmi, warga Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Dirinya mengungkapkan awal kronologi penangkapan tersangka budak sabu tersebut, berawal saat kepolisian setempat mengantongi informasi bawah Hirsi memiliki pil logo Y sebanyak 3.376 butir.
“Petugas mengintrogasinya yang mengatakan pil logo Y tersebut didapat dengan cara membeli kepada Sharif Hidayatullah (23),” kata Widi dalam rilisnya, Sabtu (19/3/2022).
Diketahui, Sharif adalah warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut, kepolisian kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dari tangan Sharif ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 (seratus) butir pil logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai terlapor,” ungkap Widi.
Tidak hanya itu saja, hasil penggeledahan ditemukan lagi di dalam kamar depan tepatnya di atas meja tolet berupa 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil logo Y.
Mantan Kapolsek Kota itu, menambahkan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 (satu) plastik kresek warna merah yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil logo “Y” yang dibungkus kertas warna cokelat yang diisolasi.
“Total keseluruhan pil logo Y sebanyak 3.300 butir, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” papar Widi.
“Disita 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang. 1 (satu) lembar kertas warna cokelat, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah. Sobekan isolasi warna cokelat, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru,’ sambungnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.