Site icon Madurapers

Hilang dari Peradaban, Pengurus KNPI Kokop Pertanyakan Keberadaan Ketua DPD KNPI Bangkalan

KNPI Kokop

Ketua DPC KNPI Kokop Kholilurrohman, (Sumber Foto : Madurapers, 2023).

Bangkalan – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangkalan telah melakukan pergantian kepengurusan sebagaimana hasil Mustawarah Daerah (MUSDA) DPD KNPI Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan pada 3 November 2021 bertempat di Aula PKP RI Bangkalan, Minggu (8/1/2023).

Musda yang merupakan forum tertinggi di dalam tubuh KNPI ini diisi dengan rangkaian acara sidang pleno dan pemilihan ketua baru. Sebagaimana hasil Musda tersebut terpilih Ra. Imron Amin sebagai ketua terpilih.

Namun demikian, menjelang 1 tahun lebih terpilihan Ra. Imron sampai saat ini belum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPD KNPI. Ironisnya lagi, sampai hari ini Masih belum melaksanakan pelantikan pengurus priode 2021-2024.

Hal ini yang kemudian dipertanyakan oleh DPK KNPI Kokop, Kholilurrohman. Ia merasa kecewa atas perjalanan Pengurus Daerah yang terkesan tidak ada geliat untuk melaksanakan pelantikan serta melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang ketua.

“Kami merasa kecewa terhadap ketua terpilih yang sampai detik ini belum ada kejelasan di dalam tubuh kepengurusan DPD KNPI Bangakalan,” ucapnya.

DPK KNPI Kokop, awalnya dirinya optimis ketua terpilih dapat membawa perubahan signifikan di tubuh KNPI Bangkalan dan mampu memberi kinerja nyata terhadap pemuda secara umum.

“Awalnya kami optimis, melihat beliau sebagai figur dan tokoh berpengaruh. Ya, nyatanya zong,” ujar dia kepada awak media Madurapers dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa visi dan misi yang disampaikan Ra. Imron sebagai ketua terpilih hanya harapan palsu yang tidak tau kapan akan nyata.

“Visi misi yang disampaikan terkesan hanya omong kosong, harapan palsu,” tandasnya.

Ia menegaskan mengacu pada AD/ART BAB VII tentang rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harusnya mempunyai tanggujawab besar dan melaksanakan tugasnya. Maka, apabila tidak melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya selama 6 bulan berturut-turut itu sudah jelas melanggar AD/ART.

Sementara, menurut Ra Ibong sapaan akrabnya menilai pihaknya sudah cacat konstitusi dan melakukan pembiaran organisasi sehingga terjadi facum of the power (Kekosongan Kepengurusan).

“Pak Ketua ini melanggar AD/ADT yang berakibat Facum Of The Power FOTP) sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah nasib DPK KNP setiap kecamatan beserta OKP,” tukasnya.

Exit mobile version