Surabaya – Kinerja dan profesionalitas Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dewi Kusumawati, SH., dipertanyakan. Pasalnya, sikap Jaksa Dewi Kusumawati yang menjadi Penuntut Umum beralasan tuntutan belum siap hingga dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak JS (11) beralamat di Jalan Kupang Krajan Kota Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dikeluhkan Nelly (37) ibu korban JS. Akibatnya, kata Nelly, Majelis Hakim memutuskan sidang agenda pembacaan tuntutan juga ditunda selama dua kali persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan belum siap hingga dua kali persidangan di PN Surabaya agenda pembacaan tuntutan, yakni sewaktu sidang pada tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021,” beber Nelly, Senin (3/1/2022) kepada madurapers.com melalui pesan WhatsApp (WA) sembari mengirimkan tangkapan layar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang memuat jadwal sidang perkara tersebut.
Lebih lanjut Nelly berharap JPU siap dengan tuntutannya pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar besok, Selasa 4 Januari 2021. Ia juga ingin Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dihukum setimpal dan seberat – beratnya.
“Saya sudah dua kali mengalami kedukaan. Pertama kehilangan anak. Kedua kesedihan serta kehilangan anak saya tentu sampai seumur hidup,” tegas Nelly.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH., saat dikonfirmasi lewat sambungan suara WA, Senin (3/1/2022) mengatakan dia tidak berwenang untuk memberikan komentar atau tanggapan kepada awak media.
“Mohon maaf aturannya untuk keterangan kepada media harus satu pintu melalui Humas. Saat ini Humas Kejari Tanjung Perak dijabat oleh Kasie Intel. Silahkan besok pagi datang ke kantor untuk konfirmasi kepada beliau (maksudnya Humas Kejari Perak, Red)” ujarnya ramah.
Penundaan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap anak JS hingga dua kali karena JPU Dewi Kusumawati tidak siap dengan tuntutannya mengundang reaksi keras dari Baihaki Akbar, S.E., S.H., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sekaligus Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA). Baihaki, panggilan karibnya, Senin (3/1/2022) berpendapat dua kali penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anak tersebut telah melanggar asas persidangan cepat.
Apalalagi menurutnya kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga seharusnya JPU segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa. Ia mengingatkan, berdasarkan KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari, tentunya pihaknya berharap JPU bisa segera segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa.
“Agar Majelis Hakim bisa segera membacakan vonis kpada Terdakwa dengan penuh rasa keadilan buat keluarga korban,” pungkasnya menutup perbincangan.