“Mohon maaf aturannya untuk keterangan kepada media harus satu pintu melalui Humas. Saat ini Humas Kejari Tanjung Perak dijabat oleh Kasie Intel. Silahkan besok pagi datang ke kantor untuk konfirmasi kepada beliau (maksudnya Humas Kejari Perak, Red)” ujarnya ramah.
Penundaan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap anak JS hingga dua kali karena JPU Dewi Kusumawati tidak siap dengan tuntutannya mengundang reaksi keras dari Baihaki Akbar, S.E., S.H., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sekaligus Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA). Baihaki, panggilan karibnya, Senin (3/1/2022) berpendapat dua kali penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anak tersebut telah melanggar asas persidangan cepat.
Apalalagi menurutnya kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga seharusnya JPU segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa. Ia mengingatkan, berdasarkan KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari, tentunya pihaknya berharap JPU bisa segera segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa.
“Agar Majelis Hakim bisa segera membacakan vonis kpada Terdakwa dengan penuh rasa keadilan buat keluarga korban,” pungkasnya menutup perbincangan.