Site icon Madurapers

Investor Waspada, Saham BTN Terpuruk Dua Hari Berturut-turut

Logo Bank BTN yang terbaru. (Sumber Foto: CNBC Indonesia). 

Jakarta – Saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) terpantau alami penurun berturut-turut dalam kurun waktu dua hari terakhir dari tanggal 12 hingga 13 September 2024 kemaren.

Terpuruknya saham salah satu milik Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagaimana dikutip Madurapers.com pada laman resmi google finance BBTN IDX.

Sebelumnya, Saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) pada Kamis (12/09/2024), tercatat mengalami penurunan sebesar 0,35%. Berdasarkan pantauan pasar, harga saham Bank BTN ditutup di level Rp1.440 per lembar, turun Rp5 dibandingkan penutupan sebelumnya di angka Rp1.445

Kemudian, pada Jumat (13/09/2024) kemaren, saham BTN dengan kode BBTN ditutup pada harga Rp1.430, mengalami penurunan sebesar 0,69% atau 10 poin dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.440.

Harga saham dibuka pada 1.440,00 IDR dan mencapai titik terendah 1.415,00 IDR sepanjang hari perdagangan tersebut. Penurunan ini menambah tren negatif yang telah dialami Bank BTN dalam beberapa hari terakhir.

Jika dibandingkan dengan tiga hari sebelumnya, penurunan saham BTN yang lebih signifikan terjadi akibat skandal yang melibatkan kredit macet dan pelayanan buruk.

Kasus ini menyebabkan krisis kepercayaan di kalangan investor, seperti dilaporkan oleh Madurapers.com, yang mencatat penurunan saham BTN terkait masalah reputasi setelah terungkapnya skandal tersebut.

Kasus ini melibatkan mitra kerja bank dan nasabah besar, yang semakin memperparah posisi saham BTN di pasar modal. Hal ini mencerminkan dampak dari ketidakpastian pasar serta sisa-sisa dampak reputasi dari skandal tersebut.

Diketahui sebelumnya, redaksi Madurapers.com menerima sebuah email dari mediarelationsbbtn@gmail.com yang isinya diduga mengandung unsur ancaman kepada media ini.

“Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, BTN mohon kerjasama Madurapers.com untuk menurunkan berita-berita tersebut,” berikut bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Sabtu (07/09/2024) kemarin.

“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya lebih lanjut.

Kemudian, di paling pojok kiri surat, tertulis tembusan Yth. Ketua Dewan Pers, Ibu Dr. Ninik Rahayu, lalu Yth. Ketua PWI Sumenep, Bapak Syamsul Arifin.

Berikut poin tuntutan yang ditulis BTN Pusat yang dikirimkan kepada meja redaksi Madurapers.com:

1. BTN sangat menyesalkan atas pemberitaan tersebut yang cenderung tendensius dan sangat tidak berimbang, sehingga menyudutkan posisi BTN;

2. BTN telah mengirimkan hak jawab yang menjelaskan kronologi dan solusi atas permasalahan yang diangkat oleh beberapa media di wilayah BTN Cabang Bangkalan dengan detil dan tanpa rekayasa apapun. Surat hak jawab tertanda Ramon Armando selaku Corporate Secretary BTN adalah benar dan bukan sebagai pemalsuan;

3. Bahwa dalam hal ini Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, dan Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) telah bertemu dan mencapai penyelesaian masalah, dengan hasil para pihak sepakat telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi. Sdr. Asep Hendrisman selaku Kepala KC BTN Bangkalan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam kebijakan perkreditan, BI Rate, Suku Bunga KPR termasuk kuota KPR Bersubsidi karena hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah dan Kebijakan BTN pusat;

4. Bahwa persoalan telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak. Kami menyayangkan Madurapers.com sengaja mengangkat berita yang tidak sebenarnya dan ini sangat merugikan BTN sebagai institusi perbankan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Madurapers.com, Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi langkah hukum dari BTN.

“Kami berdiri di atas prinsip kebebasan pers, dan kami yakin bahwa pemberitaan kami berdasarkan fakta dan data yang valid. Jika mereka ingin membawa ini ke meja hukum, kami siap menghadapinya,” katanya, Senin (09/09/2024).

Tak hanya itu, pria berkacamata itu juga menegaskan, bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan somasi tidak akan menghalangi upaya ruang gerak untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum, tetapi kami juga yakin pada hak kami sebagai insan pers yang independen,” tegas Supriadi

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa telah menyediakan serta memberikan fasilitas hak jawabnya di media madurapers.com sebagaimana mestinya.

“Sehubungan dengan hak jawabnya, kami memang jeli karena memang tidak ada legalitas hukum (tanda tangan,red.), serta tujuan holding statment yang tidak jelas. Jadi kami menilai itu ketidakseriusan bank BTN dalam memberikan hak jawabannya. Jika jelas kami fasilitasi, seperti hari ini yang kami rilis,” terangnya.

Sebatas informasi tambahan, hingga saat ini para investor menantikan langkah strategis yang akan diambil oleh manajemen Bank BTN untuk memulihkan kepercayaan pasar dan stabilisasi harga sahamnya di bursa.

Exit mobile version