Site icon Madurapers

Kader PPP Gugat Ketidakjelasan Periodesasi Jabatan Legislatif ke MK

Abdul Hakim, Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penggugat Muhammad Zainul Arifin kader PPP, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Jakarta – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Zainul Arifin lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, ada konsekuensi atas pilihan Indonesia sebagai negara hukum, sejak Negara Republik Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945, berbagai produk undang-undang (UU) yang telah dibentuk kesemuanya hadir/dihadirkan sebagai bentuk untuk mengatur jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, Abdul Hakim dalam pres releasnya. Pihaknya menyebutkan, produk UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam negara, bentuk-bentuk dan fungsi lembaga pemerintahan, dan hingga soal pembatasan kekuasaan negara.

Dengan demikian, telah banyak produk perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur kehidupan bernegara, akan tetapi sejauh ini masih ada beberapa bagian dari kehidupan bernegara yang belum diatur secara rigid dan jelas dalam sebuah undang-undang.

“Dari beberapa itu, salah satunya yang belum di atur soal periodesasi jabatan anggota legislatif yang ketiadaan pengaturannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam negara hukum Indonesia,” kata Hakim melalui press releasenya, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, lanjut Hakim, ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif disebut telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum Indonesia. Sebab, pembatasan jabatan itu sama sekali tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode seorang dapat mencalonkan/menjabat sebagai anggota legislatif.

“Sudah jelas negara, sebagai negara hukum memiliki hukum-hukum yang berkepastian. Terutama dalam bentuk norma tertulis. Negara hukum, tanpa nilai-nilai hukum-hukum yang berkepastian, akan kehilangan makna dan legitimasinya sebagai negara hukum yang berdaulat dan mandiri,” tandasnya.

Akibat dari tidak adanya batasan periodesasi jabatan, menurut Pria berkacamata itu, diduga kuat banyak anggota legislatif yang memanfaatkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Termasuk dalam hal ini, memanfaatkan jabatan dan sumber daya negara yang bersumber dari APBN untuk memenangkan kontestasi politik pemilu guna mempertahankan kekuasaannya selama mungkin,” pungkas Hakim.

Sebagai penguat berita ini, ahli hukum Abdul Hakim juga merilis m Pasal yang Diuji, diantaranya;

Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17/2014.

Secara rinci, Pasal 76 ayat (4), yang menyatakan:

Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 252 ayat (5), yang menyatakan:

Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 318 ayat (4), yang menyatakan:

Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 367 ayat (4), yang menyatakan:

Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sebagai dasar Pengujian UUD NRI 1945

Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.

Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Exit mobile version