Site icon Madurapers

Kaji Ulang Penundaan Pilkades Kabupaten Sampang

Abdul Aziz, Ketua PMII Cabang Kabupaten Sampang

Sampang – Isu penundaan Pilkades tahun 2021 di Sampang meyeruak ke publik, repon pro-kontra berbagai kalangan masyarakat bermunculan.

Salah satu respon itu datang dari Abdul Aziz, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sampang.

Abdul Aziz berpendapat, wacana penundaan Pilkades tahun 2021 ke tahun 2025 belum bisa dipastikan kebenarannya. Meski, di internal pengurus PMII Cabang Sampang sendiri sudah lama menjadi perbincangan.

“Di internal pengurus Cabang PMII Sampang dan sebagian kelompok masyarakat sudah lama memperbincangkannya. Namun saya pribadi sebagai Ketua PMII Cabang Sampang belum berani memastikan kebenaran wacana atau isu penundaan Pilkades tahun 2021 ke tahun 2025,” tuturnya, Senin (5/4/2021).

Hal ini karena menurutnya, belum ada keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan terkait hal tersebut. 

“Mungkin sekarang masih dalam proses pengkajian antara Menteri Dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Kan kenyataannya memang belum ada keputusan Mendagri tentang penundaan itu,” lanjutnya.

Masih Abdul Aziz, jika Pilkades tahun 2021 benar-benar ditunda pelaksanaannya pada tahun 2025, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Kekosongan ini menurut regulasi harus diisi oleh penjabat kepala desa dari unsur PNS di Kabupaten Sampang.

“Tapi masalahnya penjabat kepala desa tersebut menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 46-47 masa baktinya maksimal 1 (satu) tahun lebih. Tidak ada aturan yang mengatur masa bakti penjabat kepala desa sampai dengan 4 (empat) tahun, aturan ini juga diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014 dan perubahannya serta Permendagri No. 112 Tahun 2014 dan perubahannya,” jelasnya panjang lebar.

Menurutnya, aturan ini menjadi kesulitan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa selama 4 (empat) tahun. Sementara masa jabatan maksimal penjabat kepala desa tidak bisa sampai 4 (empat) tahun.

“Atas dasar hal itu, saya pribadi menyarankan ke pihak terkait di pemerintah kabupaten Sampang untuk mengkaji secara tepat menurut regulasi isu penundaan Pilkades tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri.”

Sebelum mengakhiri wawancara dengan Madurapers, ia berpesan bahwa yang perlu diperhatikan dalam kajian tersebut adalah aspirasi dan pendapat berbagai kalangan masyarakat harus benar-benar direspon baik.

“Ya, aspirasi dan pendapat masyarakat harus diperhatikan dong, supaya nanti apapun hasilnya tetap didukung oleh Masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Exit mobile version