Site icon Madurapers

Kasus Korupsi DID Rp12 Miliar di Sampang: Terungkap Setelah Tiga Kali Pergantian Kapolda Jatim 

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang setelah bertahun-tahun dalam ketidakjelasan.

Kasus yang dilaporkan oleh LSM Lasbandra sejak Februari 2022 ini baru mendapat perhatian serius setelah tiga kali pergantian pimpinan di Polda Jawa Timur.

Sejak laporan pertama kali diajukan saat Polda Jatim dipimpin oleh Irjen Pol Nico Afinta, perkembangan kasus ini terkesan stagnan.

Bahkan, saat kepemimpinan beralih ke Irjen Pol Toni Harmanto pada Oktober 2022, kasus ini masih buram dan belum menunjukkan kemajuan berarti.

Namun, perubahan terjadi setelah Irjen Pol Imam Sugianto menjabat sebagai Kapolda Jatim pada Oktober 2023.

Penyelidikan kasus ini mulai mendapat perhatian serius, yang ditandai dengan peningkatan status pengaduan masyarakat dari LSM Lasbandra menjadi laporan polisi pada 26 Maret 2024 dengan Nomor: LP/A/23/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR.

Langkah lanjutan pun dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus pada 17 April 2024.

Penyidikan semakin intensif dengan terbitnya surat penyidikan baru pada 23 September 2024 dengan Nomor: SP. Sidik/473/IX/RES/3.3/2024/Ditreskrimsus, serta pada 30 Januari 2025 dengan nomor: SP. Sidik/40/I/RES/Ditreskrimsus.

Hasil dari rangkaian penyelidikan ini akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, M. Hasan Mustofa.

Surat penetapan tersangka dikirim kepada pelapor, Ach Rifai, Sekretaris LSM Lasbandra, dengan Nomor: B/67/SP2HP/II/RES 3.3/2025/Ditreskrimsus.

Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin, memastikan bahwa selain Hasan Mustofa, akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka bernama M. Hasan Mustofa, dan kami pastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Kompol Sodiq di hadapan massa aksi dari Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur yang menggelar demonstrasi di depan Polda Jatim , pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Sementara itu, Ach Rifai selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang berani mengungkap kasus ini.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Timur. Kasus ini sudah kami laporkan sejak zaman Kapolda Nico, namun baru di era Kapolda Imam Sugianto kasus ini mulai terungkap,” ujar Rifai kepada Madurapers, Minggu (02/03/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim telah mencetak sejarah karena berani membongkar kasus dugaan korupsi di Sampang yang terjadi pada era kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi, periode 2019-2024.

Tak hanya itu, Rifai menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga semua pelaku, termasuk otak di balik dugaan korupsi ini ditangkap.

Jika tidak ada kejelasan lebih lanjut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap 20 hari sekali di depan Mapolda Jatim.

“Kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Jika belum ada titik terang, kami akan terus menggelar aksi setiap 20 hari sekali dengan tuntutan menangkap semua pelaku yang terlibat,” tandasnya.

Exit mobile version