Site icon Madurapers

Kasus Korupsi Gedung Dinkes Mangkrak 7 Tahun, Humas Polres Sumenep Enggan Ditemui

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seperti bola liar.

Pasalnya, berkas Tipikor dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22) kemaren.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan kepada Jurnalis media ini, persoalan dugaan korupsi Gedung Dinkes menyita waktu cukup lama untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Keduanya mengaku, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21) itu Kembalikan lagi pada (7/1/22) ke penyidik kepolisian setempat belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Setelah kami baca dan teliti, ternyata masih banyak kekurangan berkas yang belum memenuhi syarat (formil dan materil-red),” ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/1/22).

Ditanya soal kekurangan berkas tersebut, pihaknya menegaskan berkas yang dilimpahkan Polres sama persis dengan bekas sebelumnya. Artinya tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuk sebelumnya.

“Berkasnya masih sama dengan yang kemarin, tidak ada perbedaan. Jadi jelas kami kembalikan lagi ke penyedik kepolisian supaya dilengkapi”, ungkapnya.

Padahal, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan syarat itu, tetapi hingga kini penyidik belum kunjung melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Sementara itu, Jurnalis madurapers.com mencoba menghubungi pihak Polres Sumenep, guna memberikan keterangan lebih lanjut soal berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang bolak-balik Kejari dan Penyidik Kepolisian. Namun Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti enggan menemui sejumlah awak media.

Padahal, berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus dan Jaksa Peneliti sebelumnya, penyidik kepolisian saat menyetorkan berkas perkara tersebut, tak lain adalah berkas lama yang sempat dikembalikan oleh pihak Kejari sebelum. Artinya, penyetoran berkas oleh penyidik kepolisian hanya sebatas formalitas semata.

Tak berselang lama kemudian, Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan bahwa dirinya berdalih karena telah memberikan keterangan sebelumnya soal Tipikor gedung Dinkes Sumenep kepada sejumlah awak media.

“Kan sudah saya jelaskan, apalagi? Biarkan penyedik menyelesaikan tugasnya,” tulis polwan yang akrab disapa Bu Widi itu kepada nomer WhatsApp jurnalis media ini, Senin (10/1/22) tepat pukul 13.32 WIB siang.

Sebatas informasi tambahan, terkait Tipikor gedung Dinkes Sumenep itu diketahui, pembangunan gedung Dinkes telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.

Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Polres Sumenep menetapkan Imam Mahmudi sebagai tersangka Tipikor gedung Dinkes, karena sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.

Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Akhirnya, kasus tersebut berujung pada berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 (empat) kali, terhitung sejak pelaporan kasus pada tahun 2015. Namun hingga awal tahun 2022 belum ada kejelasan dan keputusan.

Exit mobile version