Kasus Korupsi Gedung Dinkes Mangkrak 7 Tahun, Humas Polres Sumenep Enggan Ditemui

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seperti bola liar.

Pasalnya, berkas Tipikor dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22) kemaren.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan kepada Jurnalis media ini, persoalan dugaan korupsi Gedung Dinkes menyita waktu cukup lama untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Keduanya mengaku, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21) itu Kembalikan lagi pada (7/1/22) ke penyidik kepolisian setempat belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Setelah kami baca dan teliti, ternyata masih banyak kekurangan berkas yang belum memenuhi syarat (formil dan materil-red),” ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/1/22).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca