Sumenep – Kasus hukum yang melibatkan pasangan suami istri di Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin kompleks. Setelah sebelumnya Achmad Zaini melaporkan istrinya, Makkiyah, karena menikah lagi tanpa izin, kini ia justru dilaporkan balik oleh sang istri atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang diterima, Makkiyah melaporkan Achmad Zaini ke Polres Sumenep dengan tuduhan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Achmad Zaini telah menelantarkan dirinya sebagai istri sah, meskipun dalam kasus sebelumnya Makkiyah diketahui telah menikah secara siri dengan pria lain bernama Hasan.
Penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S., membenarkan bahwa laporan dari pihak Makkiyah telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Ya, sekitar dua minggu yang lalu, pihak Makkiyah mengajukan laporan terkait dugaan penelantaran berdasarkan Pasal 49 PKDRT. Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (27/2) sore.
Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang awalnya hanya berfokus pada dugaan pernikahan tanpa izin semakin berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Polisi memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua laporan yang masuk tetap kami terima dan proses tanpa pandang bulu. Kami akan mendalami setiap aduan secara profesional,” tegas Bripda Rahtafani.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan Makkiyah tercatat dalam berita acara dengan nomor surat K/32/II/2025/Satreskrim, yang diterbitkan pada 2 Februari 2025. Sementara itu, pemanggilan Achmad Zaini untuk klarifikasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025.
Achmad Zaini dijadwalkan hadir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Sementara itu, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, membenarkan bahwa warganya, Makkiyah, sebelumnya telah dilaporkan oleh suaminya sendiri.
“Iya benar, kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, terkait laporan balik yang diajukan Makkiyah, Jannatin mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
“Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah,” katanya sebelum mengakhiri panggilan.