Site icon Madurapers

Kasus Skandal Perkreditan Bank BTN Labrak Aturan BI dan OJK

Dokumentasi saat BTN Raih The Best Sastifaction, Loyalty & Engagement Award 2024. (Sumber Foto: Website Resmi BTN)

Sumenep – Kasus perkreditan hingga perubahan mendadak suku bunga kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk labrak regulasi perbankan yang semestinya diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),  Jumat (06/09/2024).

Sebelumnya, pihak BTN membuat skenario untuk menyembunyikan sejumlah fakta kasus kredit hingga perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai yang dikelola oleh PT Linggarjati Trijaya Indah.

Perubahan suku bunga kredit, dari 5,25 persen yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) menjadi 5,99 persen tanpa alasan jelas, memperlihatkan kelalaian BTN dalam menerapkan prinsip keterbukaan yang diatur oleh BI.

Nanda Wirya Laksana, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa perubahan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi dirinya dan konsumennya, Sugiati Puji Utami.

“Sudah jelas suku bunga di SP3K adalah 5,25 persen, tetapi saat mau realisasi, tiba-tiba berubah jadi 5,99 persen,” keluh Wirya kepada jurnalis madurapers.com pada Jum’at (30/08/2024).

Di sinilah peran OJK dan BI seharusnya sangat jelas. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 secara tegas mewajibkan bank untuk memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada nasabah, terutama terkait suku bunga kredit.

Namun, kasus ini justru menunjukkan bagaimana bank bisa merubah kebijakan tanpa konsekuensi, seolah otoritas pengawas tutup mata.

Ali, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BTN Sumenep, menyatakan bahwa kenaikan suku bunga tersebut adalah hasil kebijakan pusat, namun penjelasannya sangat minim.

“Kenaikan suku bunga ini mengikuti aturan yang ada, jadi sifatnya bisa mendadak, tergantung kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan,” jelasnya.

Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, yang turun langsung ke Sumenep untuk bertemu Wirya, hanya memberikan permintaan maaf tanpa penjelasan memadai tentang alasan perubahan suku bunga.

“Kami sudah diskusikan dengan Mas Wirya, dan sepakat untuk islah. Ini murni karena miskomunikasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tertutup itu, Asep juga menyatakan, “Ini murni karena miskomunikasi,” namun pernyataan tersebut jauh dari cukup untuk menjawab keresahan nasabah.

Meskipun demikian, pernyataan tersebut menambah ketidakpastian bagi nasabah dan menimbulkan pertanyaan tentang apakah BTN telah melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Perubahan suku bunga yang terjadi tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas dapat dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Regulasi dan Tuntutan Hukum

BTN dalam kasus ini diduga telah melanggar PBI yang mengatur ketentuan suku bunga kredit. Jika otoritas seperti OJK dan BI tidak segera mengambil langkah investigasi, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan.

Transparansi yang diamanatkan oleh regulasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan antara bank dan nasabah.

Kasus Nanda Wirya Laksana bisa menjadi pemicu bagi nasabah lain untuk menuntut keadilan. Jika perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan ini dianggap sah, nasabah akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap bank, dan reputasi institusi perbankan di Indonesia akan tergerus.

Bahkan, Bank BTN berisiko menghadapi tuntutan hukum jika tidak segera memberikan penjelasan yang komprehensif.

Exit mobile version