Sumenep – Bank Jatim Cabang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur labrak aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal parkir nasabah.
Diketahui sebelumnya, parkir liar di depan Kantor Bank Jatim, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapatkan sorotan dan kritik pedas dari publik.
Hal ini terlihat dari adanya rambu-rambu dilarang parkir yang tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas di Sumenep. Sejumlah mobil masih terlihat mengular di kawasan larangan parkir tepat di depan Kantor Bank Jatim Sumenep.
Pimpinan Bank Jatim Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi mengatakan bahwa tidak ada aturan dari Bank Indonesia (BI) yang mengikat tentang lahan parkir.
“Dalam peraturan BI tidak ada soal lahan parkir, tidak diatur. Namun, jika nanti ada Perda Parkir di Sumenep, kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat,” katanya, Kamis (01/08/2024) kemaren malam.
Tidak hanya itu saja, kepada sejumlah awak media, ia menyangkal bahwa masalah parkir liar hanya terjadi di sekitar kantornya.
Arif menyatakan bahwa kekacauan parkir liar sudah ada di berbagai jalan nasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia menyebut, Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep telah menyediakan tempat parkir khusus untuk pegawai dan nasabah.
“Kami sudah punya parkir di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada,” ujar Arif kepada wartawan.
Saat ditanya lebih spesifik tentang parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep, Arif mengatakan sudah menyediakan alternatif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat.