Site icon Madurapers

Kebijakan Efisiensi Anggaran: Menjaga Keseimbangan Fiskal tanpa Mengorbankan Pertumbuhan

Ilustrasi tentang kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini perlu hati-hati agar tak mengganggu pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi tentang kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini perlu hati-hati agar tak mengganggu pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai upaya menjaga keseimbangan anggaran negara. Pemangkasan ini ditargetkan menghemat kas negara hingga Rp306,6 triliun.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi III DPR RI, anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas menekankan agar efisiensi anggaran tidak mengurangi pelayanan publik. Ia menyoroti tiga aspek utama yang tidak boleh terkena pemangkasan.

Pertama, program pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa gangguan. Kedua, anggaran untuk pembinaan dan pengawasan kualitas penegakan hukum tidak boleh dikurangi karena berpengaruh pada profesionalisme aparat.

Ketiga, efisiensi anggaran sebaiknya tidak diterapkan pada program yang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini dinilai penting dalam membangun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hasbiallah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menghambat penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap langkah ini tidak mengurangi kualitas hukum yang sudah berjalan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat pertumbuhan sektor strategis. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus disertai solusi konkret agar tidak berdampak negatif pada perekonomian nasional.

Menurutnya, efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi juga alat ukur keberlanjutan program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, keseimbangan antara efisiensi dan kebutuhan pembangunan harus tetap dijaga.

Dalam rapat dengan Menteri Koperasi RI dan pimpinan BP Batam serta BPKS, Nurdin menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor koperasi dan kawasan perdagangan bebas. Ia menilai pemangkasan anggaran dapat menurunkan daya saing sektor tersebut di tengah tantangan global.

Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, efisiensi di Kementerian Koperasi mencapai Rp155,8 miliar dari pagu anggaran Rp473,3 miliar, sehingga tersisa Rp317,4 miliar. Sementara itu, BP Batam menerima Rp1,24 triliun setelah pemangkasan dari Rp1,99 triliun.

BPKS juga mengalami pemotongan signifikan, dengan anggaran yang tersisa Rp26 miliar dari semula Rp53,4 miliar. Nurdin mempertanyakan strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan koperasi dan daya tarik investasi di kawasan perdagangan bebas.

Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan pimpinan BP Batam serta BPKS menyatakan akan mencari strategi untuk memastikan program tetap berjalan. Upaya yang dirancang mencakup optimalisasi sumber daya, sinergi dengan sektor swasta, dan pemanfaatan teknologi.

Pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pertumbuhan ekonomi. Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini menjadi sorotan agar tidak sekadar menjadi pemotongan anggaran tanpa solusi konkret.

Nurdin menekankan bahwa efisiensi harus dilakukan dengan strategi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi alasan pemotongan yang justru melemahkan sektor-sektor strategis.

Exit mobile version